“Berdasarkan hasil rekonstruksi dan keterangan saksi saksi kunci, kita menetapkan M, orangtua korban sebagai tersangka pelaku tunggal,” ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, Iptu Bayu Febrianto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/10/2015) sore.
Sadis Diduga Autis Warga Cibeber Ditenggelamkan Bapak Kandung
Melalui rekonstruksi di lima titik lokasi yang telah dilakukan itu, kata dia, pihaknya pun memastikan bahwa dua orang lainnya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka yakni Firman Hariyadi (17), adik korban dan ibu tirinya Iroh Rohaeni (30), tidak terlibat dalam pembunuhan remaja autis itu.
“Berdasarkan keterangan fakta yang ada dan saksi-saksi kunci, yaitu sopir angkot dan pemilik angkot (angkot yang mengusung korban), bahwa kedua orang itu tidak terlibat. Makanya, untuk memperjelas duduk perkara, modus operandi dan peran si tersangka, kita lakukanlah rekonstruksi ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya dalam rekonstruksi itu polisi melaksanakan 46 adegan yang melibatkan tersangka, pemeran korban dan saksi-saksi. Belakangan, Bayu menuturkan, terjadi pengurangan dalam rekonstruksi itu menjadi 43 adegan.
“Kalau pra rekonstruksi memang ada 46 adegan. Cuma, ada tiga adegan yang tidak dilakukan setelah rekonstruksi itu dilakukan. Seperti di mana saat dia (tersangka) menggiring korban, dia duduk atau saat korban naik angkot,” paparnya.
Tersangka, kata dia, akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Devi Krisna)
“Berdasarkan hasil rekonstruksi dan keterangan saksi saksi kunci, kita menetapkan M, orangtua korban sebagai tersangka pelaku tunggal,” ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, Iptu Bayu Febrianto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/10/2015) sore.
Sadis Diduga Autis Warga Cibeber Ditenggelamkan Bapak Kandung
Melalui rekonstruksi di lima titik lokasi yang telah dilakukan itu, kata dia, pihaknya pun memastikan bahwa dua orang lainnya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka yakni Firman Hariyadi (17), adik korban dan ibu tirinya Iroh Rohaeni (30), tidak terlibat dalam pembunuhan remaja autis itu.
“Berdasarkan keterangan fakta yang ada dan saksi-saksi kunci, yaitu sopir angkot dan pemilik angkot (angkot yang mengusung korban), bahwa kedua orang itu tidak terlibat. Makanya, untuk memperjelas duduk perkara, modus operandi dan peran si tersangka, kita lakukanlah rekonstruksi ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya dalam rekonstruksi itu polisi melaksanakan 46 adegan yang melibatkan tersangka, pemeran korban dan saksi-saksi. Belakangan, Bayu menuturkan, terjadi pengurangan dalam rekonstruksi itu menjadi 43 adegan.
“Kalau pra rekonstruksi memang ada 46 adegan. Cuma, ada tiga adegan yang tidak dilakukan setelah rekonstruksi itu dilakukan. Seperti di mana saat dia (tersangka) menggiring korban, dia duduk atau saat korban naik angkot,” paparnya.
Tersangka, kata dia, akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Devi Krisna)
“Berdasarkan hasil rekonstruksi dan keterangan saksi saksi kunci, kita menetapkan M, orangtua korban sebagai tersangka pelaku tunggal,” ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, Iptu Bayu Febrianto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/10/2015) sore.
Sadis Diduga Autis Warga Cibeber Ditenggelamkan Bapak Kandung
Melalui rekonstruksi di lima titik lokasi yang telah dilakukan itu, kata dia, pihaknya pun memastikan bahwa dua orang lainnya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka yakni Firman Hariyadi (17), adik korban dan ibu tirinya Iroh Rohaeni (30), tidak terlibat dalam pembunuhan remaja autis itu.
“Berdasarkan keterangan fakta yang ada dan saksi-saksi kunci, yaitu sopir angkot dan pemilik angkot (angkot yang mengusung korban), bahwa kedua orang itu tidak terlibat. Makanya, untuk memperjelas duduk perkara, modus operandi dan peran si tersangka, kita lakukanlah rekonstruksi ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya dalam rekonstruksi itu polisi melaksanakan 46 adegan yang melibatkan tersangka, pemeran korban dan saksi-saksi. Belakangan, Bayu menuturkan, terjadi pengurangan dalam rekonstruksi itu menjadi 43 adegan.
“Kalau pra rekonstruksi memang ada 46 adegan. Cuma, ada tiga adegan yang tidak dilakukan setelah rekonstruksi itu dilakukan. Seperti di mana saat dia (tersangka) menggiring korban, dia duduk atau saat korban naik angkot,” paparnya.
Tersangka, kata dia, akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Devi Krisna)
“Berdasarkan hasil rekonstruksi dan keterangan saksi saksi kunci, kita menetapkan M, orangtua korban sebagai tersangka pelaku tunggal,” ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, Iptu Bayu Febrianto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/10/2015) sore.
Sadis Diduga Autis Warga Cibeber Ditenggelamkan Bapak Kandung
Melalui rekonstruksi di lima titik lokasi yang telah dilakukan itu, kata dia, pihaknya pun memastikan bahwa dua orang lainnya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka yakni Firman Hariyadi (17), adik korban dan ibu tirinya Iroh Rohaeni (30), tidak terlibat dalam pembunuhan remaja autis itu.
“Berdasarkan keterangan fakta yang ada dan saksi-saksi kunci, yaitu sopir angkot dan pemilik angkot (angkot yang mengusung korban), bahwa kedua orang itu tidak terlibat. Makanya, untuk memperjelas duduk perkara, modus operandi dan peran si tersangka, kita lakukanlah rekonstruksi ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya dalam rekonstruksi itu polisi melaksanakan 46 adegan yang melibatkan tersangka, pemeran korban dan saksi-saksi. Belakangan, Bayu menuturkan, terjadi pengurangan dalam rekonstruksi itu menjadi 43 adegan.
“Kalau pra rekonstruksi memang ada 46 adegan. Cuma, ada tiga adegan yang tidak dilakukan setelah rekonstruksi itu dilakukan. Seperti di mana saat dia (tersangka) menggiring korban, dia duduk atau saat korban naik angkot,” paparnya.
Tersangka, kata dia, akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Devi Krisna)
“Berdasarkan hasil rekonstruksi dan keterangan saksi saksi kunci, kita menetapkan M, orangtua korban sebagai tersangka pelaku tunggal,” ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, Iptu Bayu Febrianto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/10/2015) sore.
Sadis Diduga Autis Warga Cibeber Ditenggelamkan Bapak Kandung
Melalui rekonstruksi di lima titik lokasi yang telah dilakukan itu, kata dia, pihaknya pun memastikan bahwa dua orang lainnya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka yakni Firman Hariyadi (17), adik korban dan ibu tirinya Iroh Rohaeni (30), tidak terlibat dalam pembunuhan remaja autis itu.
“Berdasarkan keterangan fakta yang ada dan saksi-saksi kunci, yaitu sopir angkot dan pemilik angkot (angkot yang mengusung korban), bahwa kedua orang itu tidak terlibat. Makanya, untuk memperjelas duduk perkara, modus operandi dan peran si tersangka, kita lakukanlah rekonstruksi ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya dalam rekonstruksi itu polisi melaksanakan 46 adegan yang melibatkan tersangka, pemeran korban dan saksi-saksi. Belakangan, Bayu menuturkan, terjadi pengurangan dalam rekonstruksi itu menjadi 43 adegan.
“Kalau pra rekonstruksi memang ada 46 adegan. Cuma, ada tiga adegan yang tidak dilakukan setelah rekonstruksi itu dilakukan. Seperti di mana saat dia (tersangka) menggiring korban, dia duduk atau saat korban naik angkot,” paparnya.
Tersangka, kata dia, akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Devi Krisna)
“Berdasarkan hasil rekonstruksi dan keterangan saksi saksi kunci, kita menetapkan M, orangtua korban sebagai tersangka pelaku tunggal,” ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, Iptu Bayu Febrianto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/10/2015) sore.
Sadis Diduga Autis Warga Cibeber Ditenggelamkan Bapak Kandung
Melalui rekonstruksi di lima titik lokasi yang telah dilakukan itu, kata dia, pihaknya pun memastikan bahwa dua orang lainnya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka yakni Firman Hariyadi (17), adik korban dan ibu tirinya Iroh Rohaeni (30), tidak terlibat dalam pembunuhan remaja autis itu.
“Berdasarkan keterangan fakta yang ada dan saksi-saksi kunci, yaitu sopir angkot dan pemilik angkot (angkot yang mengusung korban), bahwa kedua orang itu tidak terlibat. Makanya, untuk memperjelas duduk perkara, modus operandi dan peran si tersangka, kita lakukanlah rekonstruksi ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya dalam rekonstruksi itu polisi melaksanakan 46 adegan yang melibatkan tersangka, pemeran korban dan saksi-saksi. Belakangan, Bayu menuturkan, terjadi pengurangan dalam rekonstruksi itu menjadi 43 adegan.
“Kalau pra rekonstruksi memang ada 46 adegan. Cuma, ada tiga adegan yang tidak dilakukan setelah rekonstruksi itu dilakukan. Seperti di mana saat dia (tersangka) menggiring korban, dia duduk atau saat korban naik angkot,” paparnya.
Tersangka, kata dia, akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Devi Krisna)
“Berdasarkan hasil rekonstruksi dan keterangan saksi saksi kunci, kita menetapkan M, orangtua korban sebagai tersangka pelaku tunggal,” ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, Iptu Bayu Febrianto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/10/2015) sore.
Sadis Diduga Autis Warga Cibeber Ditenggelamkan Bapak Kandung
Melalui rekonstruksi di lima titik lokasi yang telah dilakukan itu, kata dia, pihaknya pun memastikan bahwa dua orang lainnya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka yakni Firman Hariyadi (17), adik korban dan ibu tirinya Iroh Rohaeni (30), tidak terlibat dalam pembunuhan remaja autis itu.
“Berdasarkan keterangan fakta yang ada dan saksi-saksi kunci, yaitu sopir angkot dan pemilik angkot (angkot yang mengusung korban), bahwa kedua orang itu tidak terlibat. Makanya, untuk memperjelas duduk perkara, modus operandi dan peran si tersangka, kita lakukanlah rekonstruksi ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya dalam rekonstruksi itu polisi melaksanakan 46 adegan yang melibatkan tersangka, pemeran korban dan saksi-saksi. Belakangan, Bayu menuturkan, terjadi pengurangan dalam rekonstruksi itu menjadi 43 adegan.
“Kalau pra rekonstruksi memang ada 46 adegan. Cuma, ada tiga adegan yang tidak dilakukan setelah rekonstruksi itu dilakukan. Seperti di mana saat dia (tersangka) menggiring korban, dia duduk atau saat korban naik angkot,” paparnya.
Tersangka, kata dia, akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Devi Krisna)
“Berdasarkan hasil rekonstruksi dan keterangan saksi saksi kunci, kita menetapkan M, orangtua korban sebagai tersangka pelaku tunggal,” ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, Iptu Bayu Febrianto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/10/2015) sore.
Sadis Diduga Autis Warga Cibeber Ditenggelamkan Bapak Kandung
Melalui rekonstruksi di lima titik lokasi yang telah dilakukan itu, kata dia, pihaknya pun memastikan bahwa dua orang lainnya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka yakni Firman Hariyadi (17), adik korban dan ibu tirinya Iroh Rohaeni (30), tidak terlibat dalam pembunuhan remaja autis itu.
“Berdasarkan keterangan fakta yang ada dan saksi-saksi kunci, yaitu sopir angkot dan pemilik angkot (angkot yang mengusung korban), bahwa kedua orang itu tidak terlibat. Makanya, untuk memperjelas duduk perkara, modus operandi dan peran si tersangka, kita lakukanlah rekonstruksi ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya dalam rekonstruksi itu polisi melaksanakan 46 adegan yang melibatkan tersangka, pemeran korban dan saksi-saksi. Belakangan, Bayu menuturkan, terjadi pengurangan dalam rekonstruksi itu menjadi 43 adegan.
“Kalau pra rekonstruksi memang ada 46 adegan. Cuma, ada tiga adegan yang tidak dilakukan setelah rekonstruksi itu dilakukan. Seperti di mana saat dia (tersangka) menggiring korban, dia duduk atau saat korban naik angkot,” paparnya.
Tersangka, kata dia, akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Devi Krisna)