SERANG – Bantuan Sosial (Bansos) untuk renovasi 267 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) terpaksa belum bisa disalurkan hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2015 disahkan. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten Nandy Mulya S saat disambangi radarbanten.co.id di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2015).
Menurut Nandy, total untuk tahun ini Dinsos Provinsi Banten menganggarkan Bansos untuk RTLH sebanyak 850 unit RTLH. Di mana untuk setiap rumahnya mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta. “Bantuan ini sifatnya stimulan, outcome-nya gotong royong pada masyarakat karena dengan dana tersebut tidak akan sepenuhnya mencukupi pembangunan. Berbeda dengan program di DSDAP (Dinas Sumer Daya Air dan Pemukiman) yang outcome-nya bangunan fisik rumah,” ujar Nandy.
Lanjut Nandy menjelaskan, adapun ke-267 penerima bantuan yang harus menunggu pengesahan APBD perubahan karena sebelumnya bermasalah saat proses verifikasi. “850 calon penerima itu berdasarkan usulan, sebelum kita cairkan kita lakukan verifikasi terlebih dahulu dan saat verifikasi ditemukan ketidak sesuaian fakta di lokasi dengan data atau kesalahan nama. Karena itu ke-267 tersebut kita usulkan di APBD Perubahan,” ujar Nandy.
Untuk mengontrol 583 bantuan senilai Rp8,745 miliar, Nandy mengaku sudah melakukan koordinasi dengan aparat hukum dan mengumpulakan para penerima. Itu dilakukan agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan dan mengambil keuntungan dalam program ini. “Jika ada yang meminta potongan, atau mengatasnamakan apapun untuk meminta uang, laporkan saja ke penegak hukum!” ujar Nandy. (Bayu)