SERANG – Ratusan buruh dari berbagai perusahaan di Provinsi Banten yang tergabung dalam Federasi Garteks Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menyerbu gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten untuk melakukan unjuk rasa.
Unjuk rasa tersebut dilakukan sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan surat edaran Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur seluruh Indonesia tentang penetapan upah minimum 2016.
“Kami datang ke sini untuk mengajak Komisi V untuk mengeluarkan pernyataan menolak PP tersebut. Karena kami menilai PP tersebut berseberangan dengan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan,” kata Ketua DPC FSB Garteks Tangerang Raya, Trisnur Priyanto mewakili pengunjuk rasa, Selasa (3/11/2015).
Selain itu, menurut Trisnur, PP tersebut menabrak Undang-Undang No 13 tahun 2003 Pasal 88 tentang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa setiap buruh berhak mendapatkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Sedangkan dalam PP yang baru mengacu pada inflasi bukan survei pengupahan hidup layak. Dengan rumus tersebut menunjukan rata-rata tingkat kenaikan pertahun hanya berada dalam kisaran 9,4 sampai 10 persen dan tidak ada jaminan kestabilan harga pasar sehingga upah baru tidak mampu meningkatkan daya beli buruh,” papar Trisnur.
Selanjutnya, Ketua DPC KSBSI Kabupaten Serang, Amir Sanusi mengatakan para buruh sudah melakukan unjuk rasa sebelum PP ini diberlakukan. Tapi pemerintah tanpa berunding dengan kami membahas dan menetapkan PP tersebut. “Untuk itu kami meminta kepada wakil rakyat menyampaikan aspirasi kami kepada presiden agar mencabut PP tersebut,” ujar Amir.
Selain mendesak Komisi V DPRD Provinsi Banten membuat dan menyampaikan rekomendasi penolakan terhadap PP No 78 tentang pengupahan, buruh juga menuntut agar peran dan fungsi dewan pengupahan tetap dioptimalkan. “dewan harus membuat Perda tentang pengupahan yang mengatur tentang pengupahan bagi buruh yang bermasa kerja lebih dari satu tahun dengan berorientasi pada Struktur Skala Upah serta meningkatkan komponen KHL dari 60 item menjadi 84 item,” tegas dia. (Bayu)