SERANG – Penanganan kasus korupsi pembangunan tiang pancang dermaga Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon tahun anggaran 2010 senilai Rp49,1 miliar terus bergulir. Dalam waktu dekat, berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Berkasnya sudah P21. Pekan depan mungkin sudah dilimpahkan,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Banten, Arifin Hamid kepada wartawan ditemui di Kantor Kejati Banten, Rabu (4/11/2015).
Selain melimpahkan berkas, Kejati Banten juga akan melimpahkan barang bukti berupa uang hasil kejahatan sebesar Rp150 juta dari tangan salah satu tersangka yakni Direktur Utama PT Galih Medan Perkasa (GMP), Supadi. “Itu kan yang sebelumnya disita oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujar Aspidsus.
Sebelumnya, Kejati juga telah memeriksa secara maraton mantan PPK pembangunan tiang pancang Pelabuhan Kubangsari, Jhony Husban. Ia diperiksa terkait pencocokan data kasus ini yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh KPK kepada pihak Kejati Banten. “Nggak lama (pemeriksaannya. Kan tinggal suruh baca saja apa yang sudah dilimpahkan KPK. Tidak ada yang disangkal,” ujar penyidik Kejati Banten yang minta tidak disebut namanya.
Perlu diketahui, kasus ini menyeret mantan Walikota Cilegon, Tb Aat Syafaat, yang sudah divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Serang pada Maret 2013 lalu. Aat juga wajib membayar denda Rp400 juta subsidair tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp7,5 miliar.
Dalam surat dakwaannya, Aat didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Jhony Husban selaku PPK proyek tersebut dan Lizma Imam Riyadi (almarhum), Direktur PT Baka Raya Utama (BRU) selaku kuasa PT Galih Medan Perkasa (GMP).
KPK melimpahkan kasus ini kepada Kejati Banten untuk diproses lebih lanjut. Tidak lama berselang, Kejati Banten menetapkan PPK proyek Jhony Husban dan Direktur Utama PT Galih Medan Perkasa (GMP), Supadi, sebagai tersangka. (Wahyudin)