Serang – Berkas dua tersangka lain dalam kasus galian C ilegal di Desa Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, masih dilengkapi oleh Tim Penyidik Polres Serang. Kedua tersangka lain yakni Direktur CV Pratama Sakti berinisial JJ dan Direkur PT RR Putra Mulia Jaya berinisal MS.
Berkas keduanya menyusul akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. “Sudah persiapan, masih tahap satu. Keduanya sama saja (tersangka) karena mereka sebagai pelaksana penambangan walaupun izinnya atas nama PT Maya Multi Asih (MMA),” ujar Kasatreskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino kepada wartawan, Kamis (5/11/2015).
Kasat menjelaskan keterlibatan kedua direktur JJ dan MS karena PT MMA tidak memiliki alat berat dan pengangkutan untuk melakukan operasional penambangan. Dengan memanfaatkan sub perusahaan tersebutn tersangka Masduki menjalankan penambangan. Tiga perusahaan tersebut diduga telah menyalahi izin dari Distamben (Dinas Pertambangan dan Energi) Kabupaten Serang karena telah melakukan penambangan lebih dari 2 hektar.
“SIUP nya atas nama PT MMA tapi pelaksananya dua perusahaan tadi (CV Pratama Sakti dan PT RR Putra Mulia Jaya),” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa berkas penanganan kasus dugaan penambangan pasir galian C ilegal oleh PT Maya Multi Asih (MMA) telah sampai di meja kejaksaan negeri (Kejari) Serang. Hari ini Penyidik Satuan Reskrim Polres Serang resmi melimpahkan barang bukti dan tersangka Direktur PT MMA Masduki ke Kejari Serang.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti berupa satu unit kendaraan excavator, besi ayakan pasir, akte pendirian perusahaan dari penyidik Polres Serang ke Kejari,” ungkap Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Arrizal Samelino didampingi Unit II Pidana Khusus, Ipda Samsul Fuad, Kamis (5/11/2015). (Wahyudin)