CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon terus melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait dengan penyelidikan kasus dugaan mark up proyek pembangunan kantor Kecamatan Ciwandan. Pembangunan ini dilakukan tahun anggaran 2013 dan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon.
Kasi Intelejen Kejari Cilegon, Deji Setiapermana mengungkapkan, pihaknya telah memintai keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat unsur adanya kerugian negara pada proyek senilai Rp4,2 miliar tersebut. “Ada beberapa saksi lagi yang kita perkuat untuk pengumpulan data. Karena ini proyek tahun 2013, dokumennya sudah agak susah kita dapatkan. Ini juga masih saling kroscek kesaksian,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (9/11/2015).
Penyilidikan atas kasus itu, kata dia, berangkat dari hasil audit BPK yang menyebutkan adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh DPU kepada pelaksana proyek PT Wijayandaru Utama sebesar Rp200 juta. “Standar minimal kerugian negara kita ambil dari situ (Audit BPK). Jadi pekerjaan itu selesai sampai dengan 70 persen, tapi yang dibayarkan adalah 75 persen,” terangnya.
Informasi yang dihimpun, mengacu pada Surat Perintah Kerja (SPK) proyek kantor Kecamatan itu rampung pada 17 Desember 2013 silam. Sempat mangkrak beberapa waktu, sebelum akhirnya dilanjutkan oleh DPU.
Di tempat yang sama, Kajari Cilegon Rudi Irmawan mengatakan kasus dugaan mark up itu mengundang perhatian serius pihaknya. “Kalau memang ada bukti-bukti yang menguatkan, tentu statusnya juga akan kita tingkatkan,” katanya. (Devi Krisna)