SERANG – Sidang praperadilan atas perkara Budi Kusuma terus bergulir. Kali ini sidang menghadirkan saksi-saksi dari pemohon. Saksi-saksi yang dihadir antara lain Andi Wijaya, Iwan Setiawan dan Alex memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim tunggal Sri Rahayu.
Dalam kesaksiannya, para saksi hanya ditanyakan perihal keterlibatannya dalam proses jual beli tanah yang dilakukan Budi Gunawan dan PT Hanjin. Kuasa Hukum Polda Banten mempertanyakan perihal status dari pada bukti kepemilikan tanah yang disengketakan tersebut kepada para saksi.
Dari kesaksian tersebut diperoleh keterangan bahwa apa yang dijadikan dasar oleh pihak Budi Gunawan atas kepemilikan tanah tersebut hanya berdasarkan surat-surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) dan surat keterangan dari pihak desa yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Yani Kusuma bapak dari Budi Kusuma.
Sementara itu kuasa hukum Budi Kusuma, Andi Siswanto mengatakan apa yang ditanyakan oleh kuasa hukum Polda Banten tidak kepada masalahnya, karena pertanyaan kuasa hukum Polda sudah masuk kepada pokok materi, sementara dasar gugatan pemohon seperti prosedur penangkapan dan penahanan Budi Kusuma tidak disinggung.
Lebih lanjut Andi Siawanto meyakini perkara yang ditanganinya dapat diterima oleh hakim dan optimis memenangkan praperadilan yang sedang ditanganinya. “Apa yang ditanyakan oleh kuasa hukum Polda tersebut tidak kepada materi yang digugat, yaitu prosedur yang sebenarnya seperti apa oleh karena itu saya merasa optimis perkara ini kita menangkan” katanya.
Pengacara juga meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan Budi Kusuma dalam sidang berikutnya untuk dimintai keterangan. “Mohon yang mulia untuk sidang selanjutnya saya ingin menghadirkan saudara Budi Kusuma sebagai saksi,” kata Andi Aiswanto.
Permintaan kuasa hukum pemohon akan dipertimbangkan oleh hakim dengan melihat perlu atau tidaknya Budi Kusuma hadir dalam sidang selanjutnya.
Sidang selanjutnya akan dilakukan besok dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak Polda Banten, yang akan digelar Selasa, 1 Desember 2015. Keterangan saksi ini akan menjadi rangkaian terakhir proses praperadilan sebelum hakim memutuskan perkara. (Wahyudin)