SERANG – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi daerah dengan jumlah laporan pelanggaran tertinggi dari kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Banten. Laporan tersebut berasal rata-rata dari setiap pasangan yang saling melaporkan satu sama lain.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) Provinsi Banten, Pramono U Tanthowi.
Pramono menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran yang masuk kepada Panwaslu Kota Tangsel, hingga menjelang pelaksanaan Pilkada ini sebanyak 107 laporan. “Rata-rata setiap calon saling melaporkan. Dari sekian banyak laporan rata-rata tidak masuk ranah pidana,” ujar Pramono, Jumat (4/12/2015).
Pramono melanjutkan, angka tersebut berbeda jauh dengan jumlah laporan pelanggaran di tiga daerah lainnya. Di Kota Cilegon, jumlah laporan sebanyak 11 laporan dan temuan pelanggaran, Kabupaten Pandeglang sebanyak 12 laporan dan temuan pelanggaran dan Kabupaten Serang sebanyak enam laporan dan temuan. “Dan di daerah tersebut lebih banyak temuan dari pada laporan. Cilegon dari sebelas, sembilan di antaranya sembilan temuan. Kabupaten Serang tiga temuan,” ujarnya.
Masih menurut Pramono, mayoritas laporan pelanggaran tersebut terkait alat peraga kampanye, keterlibatan birokrat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kampanye hitam. Semua laporan yang ada menurut Pramono sudah diselesaikan, baik yang terbukti maupun tidak.
“Kampanye hitam misalnya. Di spanduk terdapat coret-coret jangan pilih keluarga koruptor. Untuk persoalan kampanye hitam, penyelesaiannya kota lakukan koordinasi dengan aparat setempat,” ujarnya. (Bayu)