SERANG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, Susy Susilawati, menegaskan bahwa pemberian mobil ambulance dari mantan Walikota Cilegon, Aat Syafaat, kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang bukan gratifikasi.
“Sebetulnya bukan memberikan, tapi pinjam pakai selama 10 tahun. Tujuannya dari sisi kemanusian saja, karena di Lapas Serang belum memiliki kendaraan ambulance,” kata Susy saat ditemui di kantornya, Senin (14/12/2015).
Susy melanjutkan pemberian kendaraan kepada Lapas yang diterima langsung oleh Kalapas Serang, Eti Hartati, tersebut tidak bersifat pemberian kepada pribadi. Susy juga menjelaskan bahwa yang memberikan mobil ambulace bukanlah atas nama pribadi melainkan atas nama Yayasan Al-Ikhlas milik mantan Wali Kota Cilegon tersebut.
“Ini kan pinjam pakai. Kalau mau memperpanjang, yayasannya, silakan. Kalau memang tidak diperpanjang bisa diambil,” ujarnya.
Susy menegaskan pemberian barang apapun kepada lapas diperbolehkan dalam sisi untuk membantu pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas. Karena menurutnya kondisi di Lapas/Rutan di Banten saat ini masih kekurangan, terutama masalah kendaraan kesehatan.
Ia juga menambahkan bahwa pemberian itu tidak ada sangkut pautnya dengan kebebasan Aat. (Wahyudin)