SERANG – Siapa saja yang ingin menjadi kepala daerah tampaknya harus berhati-hati dengan sepak terjang pria yang satu ini. Pria berinisial IR (44) ini tidak tanggung-tanggung dalam menjalankan aksi penipuannya dengan mengaku sebagai Direktur II Deputi V Kepresidenan Republik Indonesia.
Kepada pengusaha yang berminat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ia menjanjikan bisa “memfasilitasi” para calon agar mendapat dukungan langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik top di tanah air. IR menjanjikan kepada calon korbannya akan mencarikan rekomendasi partai politik sebagai kendaraan politik dalam pencalonan kepala daerah.
“Modus tersangka dan kawan-kawannya mengaku bisa mencarikan rekomendasi partai politik yang sudah terkenal untuk calon korbannya. Dia juga menjanjikan bisa menjadikan korbannya sebagai pimpinan daerah,” ujar Kasat reskrim Polres Serang, AKP Arrizal Samelino, saat ungkap kasus di mapolres Serang, Kamis (17/12/2015).
Jabatan kepala daerah yang dijanjikan tersangka mulai dari Walikota, Bupati, hingga Gubernur. Salah satu korban penipuan IR, yakni pengusaha berinisial A warga Kota Serang. A telah mentransfer uang sebesar Rp1,5 miliar kepada pelaku untuk biaya mendapatkan rekomendasi dari partai politik.
Setelah mendapatkan uang tersebut dalam beberapa kali transfer, IR kemudian menyodorkan bukti rekomendasi palsu dari empat partai politik antara lain Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, Partai Demokrat. “Kalau di Kota Serang baru satu korbannya. Tapi di luar provinsi ada juga korban lainnya. Kita masih kembangkan. Dari motif yang dilakukan ini murni penipuan,” jelasnya.
Awal mula terbongkarnya kasus ini sendiri, menurut Kasat Reskrim, karena ada informasi dan laporan dari Staf Kepresidenan Republik Indonesia kepada pihak Polres Serang. Setelah mendapat laporan, salah satu korban A kemudian melaporkan penipuan yang menimpa dirinya. “Ada lima tersangka. Namun keempatnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita masih lakukan pengejaran. Keempatnya tidak bisa kita sebutkan dulu, tapi masih di wilayah Serang,” jelas Kasat.
Pelaku berhasil ditangkap pada 24 November 2015 setelah mendapatkan uang transfer dari korbannya. Peran pelaku sendiri sebagai fasilitator antara korban dan partai pengusung. “Praktiknya sudah lama tercium.”
Kepada wartawan IR mengaku telah lama menjalankan aksinya. Pria yang mengaku punya jaringan khusus dengan “orang partai politik” ini mengaku mendapatkan jatah Rp50 juta dari tiap korban.
Ia mengaku bersama empat orang rekannya dengan mudah menyakinkan para korbannya yang ingin menjadi kepala daerah. “Ada (pengusaha) yang minta tolong ke saya. Namanya Agus. Dua orang rekan saya di antaranya tahu cara mengurus ke partai,” akunya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 378 tentang penipuan dan ancaman penjara empat tahun delapan bulan. (Wahyudin)