SERANG – Kuasa Hukum PT Banten Global Development (BGD), Boyamin Saiman mengungkap sebuah fakta yang diperolehnya dari tersangka kasus suap pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten, atau Direktur PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tapinongkol. Berdasarkan keterangan Ricky, uang yang digunakan untuk suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten bersumber dari biaya operasional direktur.
Baca Juga: Kuasa Hukum PT BGD Sebut Ketua Fraksi PDIP yang Aktif Atur Suap
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh pria yang akrab disapa Buyamin ini saat melakukan konferensi pers sore tadi. Buyamin, didampingi oleh Sekretaris PT BGD, Fatma Ratnasari di kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. “Uang yang digunakan untuk suap bersumber dari uang operasional direktur. Uang operasional direktur sendiri setiap tahunnya sebesar 25 kali gaji direktur,” ujar Boyamin, Jumat (18/12/2015).
Masih dari keterangan Boyamin, gaji Ricky setiap bulan sebesar Rp30 juta. Jadi jika ditotalkan, uang operasional direktur setiap tahunnya kurang lebih sebesar Rp750 juta.
Terkait pernyataan Komisaris Utama PT BGD, HM Zulkarnain yang menduga uang suap bersumber dari bunga kas PT BGD yang disimpan di Bank Danamon dan Bank Bukopin. Hal tersebut bisa saja terjadi karena biaya operasional PT BGD termasuk untuk direktur bersumber dari bunga tersebut. “Yah bisa saja karena sebagian biaya operasional pun digunakan dari bunga kas pokok yang terdapat di rekening perusahaan. Yang dikatakan pak Komisaris bisa saja,” pungkasnya. (Bayu)