SERANG – Kuasa Hukum PT Banten Global Development (BGD), Boyamin Saiman mengungkapkan, dalam kasus suap pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten, Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP Tri Satrya Santosa atau yang akrab disapa Sony lah yang aktif mengatur suap tersebut.
Dalam sesi konferensi pers sore tadi di Kantor PT BGD, pria yang akrab disapa Buyamin ini menjelaskan, keterangan tersebut ia dapatkan saat bertemu dengan Ricky beberapa waktu lalu setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
“Menurut keterangan Pak Ricky, Sony yang meminta uang dibagi ke dalam enam amplop. Namun Pak Ricky mengaku tidak tahu untuk siapa, karena saat penangkapan sendiri di enam amplop tersebut belum ada namanya. Atau mungkin saja uang tersebut buat dirinya sendiri bukan untuk anggota dewan lainnya,” kata Buyamin, Jumat (18/12/2015).
Masih menurut Buyamin, dari keterangan Ricky, bahkan yang mengatur pertemuan saat OTT, baik tempat dan waktu yang mengatur adalah Sony. “Tapi ini keterangan dari Pak Ricky, bisa saja jika dari keterangan Pak Sony yang mengatur adalah Pak Ricky,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada satu Desember 2015 lalu, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah rumah makan di wilayah Serpong, Tangerang, Banten, terkait dugaan suap dan pemerasan izin pendirian Bank Banten terhadap Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol dan dua anggota DPRD Provinsi Banten, yaitu Tri Satrya Santosa dan Sri Mulya (SM) Hartono.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah US$11 ribu dan Rp60 juta. Secara mengejutkan, menurut keterangan lembaga anti rasuah tersebut transaksi itu bukan yang pertama kali. (Bayu)