SERANG – Niat Gubernur Banten, Rano Karno, untuk melanjutkan pembentukan Bank Banten sepertinya sudah mantap. Dalam kesempatan pertemuan di ruang kerjanya hari ini, Rano menegaskan, tidak ada alasan pembentukan Bank Banten gagal. Menurutnya, pembentukan Bank Banten harus tetap dilanjutkan.
“Second opinion masa hanya nanya ke tokoh? Harusnya dikaji lagi. Apa dasarnya second opinion dijadikan alasan untuk menunda pembentukan Bank Banten (hingga masa RPJMD habis)? Tidak ada alasan gagal, uangnya sudah disediakan. Jika tidak berhasil, saya gagal sebagai kepala daerah,” ungkap Rano Karno, Senin (21/12/2015).
Menurut Rano, uang untuk kebutuhan akuisisi bank sudah disiapkan oleh Pemprov Banten, selain itu, pembentukan Bank Banten telah diamanahkan melalui dua perda. Yaitu perda RPJMD dan Perda Penyataan Modal pada tahun 2013.
“Kita itu pelaksana perda, harus dijalankan. Kalau mau ditunda harus melalui perda, jangan asal. Kasus yang terjadi pada Pak Ricky harus dipisahkan dengan pembangunan Bank Banten. Keinginan Bank Banten bukan keinginan Rano. Kalau dewan tidak setuju, batalkan perda. Tapi ingat! Dalam penetapan perda ada dua unsur, dewan dan pemerintah. Jika pemerintah tidak mendukung, tidak bisa,” pungkas Rano.
Untuk diketahui, setelah melakukan second opinion dengan sejumlah tokoh sebelumnya, Pimpinan Dewan sepakat untuk menunda pembentukan Bank Banten hingga tahun 2017. Dengan penundaan tersebut, artinya, Pembentukan Bank Banten tidak akan sesuai dengan perda karena telah melewati masa RPJMD seperti yang ditetapkan dalam perda. (Bayu)