SERANG – Keinginan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten untuk menunda pembentukan Bank Banten mendapatkan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah, penundaan pembentukan Bank Banten seiring dengan adanya evaluasi Kemendagri terhadap Perda penyertaan modal.
Ditemui di ruang kerjanya, Asep mengatakan, dalam menetapkan untuk mengevaluasi Perda pernyataan modal yang mengakibatkan ditundanya pembentukan Bank Banten hingga waktu yang tidak ditentukan, Kemendagri mempunyai pertimbangan lain selain karena kasus suap pembentukan Bank Banten yang terungkap beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Legislatif Ngotot Tunda Bank Banten, Eksekutif ‘Emoh’ Kalah
“Kemendagri punya alasan lain dalam evaluasi perda penyertaan modal tersebut. Namun saya belum tahu alasan lainnya apa. Yang jelas dengan penundaan ini, soal RPJMD, eksekutif dan legislatif sudah melaksanakan itu. Kalau ada evaluasi di tengah jalan, itu bukan salah gubernur atau DPRD,” kata Asep.
Adapun Perda yang akan dievaluasi Kemendagri adalah Perda Nomor 5 tahun 2005 dan Perda Nomor 5 tahun 2013. Evaluasi ini dilakukan menurut Asep karena kedua perda tersebut bertentangan meski sama-sama membahas soal penyertaan modal.
Pada Perda nomor 5 tahun 2013, mengamanatkan pada PT Banten Global Development (BGD) untuk membangun Bank Banten, sedangkan dalam Perda Nomor 5 tahun 2005 melarang pemerintah melakukan pernyataan modal pada bisnis yang berisiko tinggi.
“Dengan dua perda ini, mendagri harus melakukan kajian kembali melalui Ditjen Bina Keuangan. Dalam hal ini, DPRD akan mengikuti apa yang disarankan oleh Kemendagri terhadap penundaan pembentukan Bank Banten. Mereka akan memberikan pendampingan terhadap pernyataan modal dan mengevaluasi perda-perda yang telah dibuat,” katanya. (Bayu)