SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menyebutkan sejak lima tahun terakhir, dari tahun 2011 hingga 2015, banyak badan publik di Provinsi Banten yang mengabaikan permohonan informasi dari masyarakat.
Ketua KI Provinsi Banten, Masykur, mengatakan dari 2011 hingga 2015, KI Provinsi Banten telah menerima sebanyak 1.192 permohonan sengketa informasi. Mayoritas permohonan tersebut adalah ajuan yang tidak ditanggapi oleh badan publik atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Kebanyakan bermula dari SKPD yang tidak menanggapi permohonan informasi. Kalaupun ditanggapi, terlambat karena melewati batas waktu. Akhirnya disengketakan,” kata Maskur, Minggu (27/12/2015).
Adapun jenis permohonan, jelas Masykur, mayoritas terkait dengan permintaan informasi mengenai anggaran suatu proyek di SKPD atau di badan publik dan laporan akhir tahun badan publik tersebut.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Advokasi dan Edukasi (SAE) KI Banten Ade Jahran, menjelaskan badan publik punya waktu 17 hari kerja untuk menjawab atas permohonan informasi. Namun jika dalam waktu 17 hari kerja tersebut pemohon tidak mendapat jawaban atau tidak puas dengan jawaban badan publik, pemohon dapat menyampaikan keberatan kepada atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
“Berkaca pada pengalaman menangani kasus sengketa informasi selama ini, memang banyak SKPD yang tak menanggapi permohonan informasi. Ada beberapa alasan mereka tidak menanggapi permohonan informasi tersebut, mulai dari persoalan minimnya SDM, rotasi, hingga anggaran,” ujarnya. (Bayu)