SERANG – Selama satu tahun di 2015, kasus yang menimpa pada anak baik yang berupa kejahatan kekerasan seksual, kekerasan fisik, maupun penelantaran hak pada anak meningkat hingga 50 persen. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten, Iip Syafruddin mengatakan, tahun lalu kasus kejahatan pada anak tercatat ada 272 kasus, sementara di 2015 diketahui ada lebih dari 378 kasus.
Ditemui siang tadi di kantor LPA Provinsi Banten, Ciwaru, Kota Serang, Iip menjelaskan, banyak faktor yang menyebabkan laporan kejahatan pada anak meningkat. Salah satunya adalah kesadaran masyarakat untuk melaporkan secara langsung baik pada LPA maupun aparat hukum, yang juga bertambah baik.
“Paling tinggi kejahatan seksual, kasusnya mencapai 57 persen. Tingginya laporan disebabkan oleh berbagai macam faktor. Saat ini kesadaran dari masyarakat untuk melapor sudah cukup baik. Bahkan ada juga anak-anak yang menjadi korban yang melaporkan langsung,” katanya, Senin (28/12/2015).
Untuk menekan dan mengatisipasi kasus terhadap anak tersebut, menurut Iip, LPA tidak bisa bergerak sendiri. Perlu ada campur tangan pihak lain. Baik masyarakat, swasta hingga pemerintahan. “Saya berharap, mudah-mudahan pada 2016 program-program perlindungan pada anak bisa berjalan lebih baik,” katanya. (Bayu)