BATAM – DPRD Kota Batam meminta pemerintah, melalui Dinas Kesehatan segera menyediakan tempat khusus merokok di kantor pelayanan maupun kantor pemerintah. “Baik pegawai maupun pengunjung, tidak boleh lagi merokok sembarang,” kata mantan anggota Pansus Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Batam, Fauzan.
Begitupun di pusat perbelanjaan seperti mal. Sehingga masyarakat dalam terbiasa dengan pola yang diatur dalam perda tersebut ketika efektif dilaksanakan.
Seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Sabtu, Pemerintah, ungkap Fauzan harus menjadi contoh masyarakat dalam melaksanakan Perda KTR. Meskipun setelah disahkan, masih ada masa sosialisasi selama satu tahun.
Di lingkungan pendidikan, lembaga Kesehatan seperti rumah sakit, tempat bermain anak, dan angkutan umum tak boleh ada kegiatan promosi, produksi, maupun aktifitas menjual atau merokok. “Lima item ini bebas asap rokok,” kata Fauzan.
Pemerintah harus mempersiapkan pengawasan di berbagai titik yang diatur dalam perda tersebut. Masyarakat yang melakukan pelanggaran, diberikan sanksi tanpa pandang bulu. Mulai dari denda Rp 1,5 Juta, Rp 2,5 Juta, hingga tiga bulan kurungan, tergantung kesalahan yang diperbuat. “Jangan sampai Perda ini mandul,” harap Fauzan.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebutkan, seluruh pihak mendukung untuk merealisasikan Perda KTR. Meskipun banyak diantaranya menjadi perokok aktif. Tujuannya untuk meminimalisir perokok pemula, seperti pelajar. Serta memberikan ruang bagi perokok pasif bebas dari asap rokok.
Di daerah lain seperti halnya Bali, Perda KTR ini ditolak mentah-mentah oleh DPRD. “Di Batam luar biasa dukungannya. Tinggal pelaksanaannya di lapangan,” pungkasnya.
Setelah aturan itu disahkan, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Candra Rizal berjanji akan melarang tenaga kesehatan mulai dari tingkat Posyandu hingga rumah sakit merokok. “Masa pegawai Dinas Kesehatan ataupun tenaga kesehatan merokok,” ungkap Chandra Rizal. Begitupun guru, dilarang merokok di dalam kelas.
Masyarakat yang ingin merokok di kawasan umum seperti mal, pasar, terminal, perkantoran maupun bandara, hanya diperbolehkan di ruangan khusus merokok. Sehingga tak mengganggu perokok pasif. “Ruangan ini (merokok,red) harus disediakan, seperti halnya di bandara Hang Nadim,” ungkap Chandra Rizal.(hgt/ray)