SERANG – Walikota Serang, Tubagus Haerul Jaman, menilai upaya DPRD mengajukan regulasi pemberlakuan denda Rp50 juta terhadap gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang membandel, harus ditunjang dengan penguatan sarana dan program yang berkelanjutan. Hal ini diajukan DPRD melalui pembahasan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (PMKS).
“Ini (denda Rp50 juta) maksudnya sebagai peringatan. Bila dendanya besar, bisa menghalangi niat untuk mengemis. Itu juga bila pengemisnya pada tahu,” ungkap Walikota Serang, Tubagus Haerul Jaman, kepada wartawan, Kamis (7/1/2016).
Baca Juga : DPRD Kota Serang Usul Gepeng yang Bandel Didenda Rp50 Juta
Jaman mengatakan, pengajuan Raperda PMKS tentunya bertujuan untuk mengatur keterkaitan dengan kesejahteraan sosial. Namun pada saat nanti sudah disahkan dan diterapkan, terlebih dahulu ada sosialisasi.
“Saat ini mungkin, masih ada (Gepeng) di tiap-tiap pusat keramaian, masih banyak. Tentu harus ada tindak lanjut. Seperti apa bila sudah dilakukan pendataan? Terutama bagi warga Kota Serang,” kata Jaman.
Walaupun demikian, dikatakan Jaman, sebelumnya harus juga diidentifikasi latar belakangnya terlebih dahulu, karena mengemis merupakan perilaku yang dianggap paling gampang dan instan mendapatkan uang.
“Dinas terkait seperti Dinsos harus dapat melakukan tindak lanjut dan juga bisa dimulai dengan membangun kesadaran personalnya. Bila ini tidak ada tindak lanjutnya, maka akan terjadi kucing-kucingan dengan para pengemis. Sebab kalau mengatasi gepeng, kita harus mengubah mindset, itu yang susah,” kata Jaman.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang, usulkan gelandangan dan pengemis (gepeng) bila masih membandel dikenakan denda Rp50 juta dan enam bulan kurungan penjara. (Fauzan Dardiri)