SERANG – Polda Banten berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba dari Pulau Sumatera. Pihak Satuan Reserse Narkoba Polda Banten mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat dua Kilogram senilai Rp4 miliar. Selain menggagalkan penyelundupan sabu, Polda Banten juga menyita 1.005 butir pil ekstasi yang akan diselundupkan dari Sumatera ke Jakarta.
Awal terbongkarnya penyelundupan narkoba ini, setelah Satuan Reserse Narkoba Polda Banten melakukan pengembangan selama dua bulan yang lalu. Diperoleh keterangan bahwa penyendupan narkoba dilakukan dengan menggunakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Putra Pelangi jurusan Medan-Jakarta.
Malam tadi, Minggu (10/1/2016) sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Sat Narkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap bus yang dikemudikan sopir, Mismar (45). Saat penggeledahan Mismar, sopir yang merangkap sebagai kurir narkoba ini mencoba mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan barang haram tersebut di bagian dinding toilet yang ditutup dengan logam dan ditutup dengan baut.
Bagian baut yang agak terangkat membuat kecurigaan petugas semakin besar dan memerintahkan sopir untuk membuka bagian tersebut. Setelah membuka bagian tersebut petugas mendapati narkoba yang sudah dibungkus rapi dengan menggunakan kemasan platik teh Cina.
“Menurut keterangan tersangka, barang ini akan dibawa ke Rawamangun, Jakarta dan Bogor. Di sana sudah ada pihak yang menunggu untuk mengambil barang tersebut,” ujar Direktur Satuan Reserse Narkoba Polda Banten Kombespol Miyanto saat ekspose di ruang kerjanya, Senin (11/1/2016).
Menurut keterangan Direktur Sat Res Narkoba, barang diantar dari Medan menuju Jakarta. Atas jasa kurir tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp10 juta setiap kali antar. “Barang asli dari Medan. Sementara ini posisi M kurir narkoba. Saya tidak yakin kalau dia baru satu kali (antar narkoba),” terang Kombes Pol Miyanto di dampingi Kasubdit II Satuan Reserse Narkoba Polda Banten AKBP Irwansyah.
Selain mengamankan sopir, polisi juga memeriksa seluruh penumpang yang berada di dalam bus. “Kondisi saat penggeledahan rame penumpang. Makanya kita periksa semua. Tapi tidak ada penumpang yang terkait dengan jaringan ini, jadi kita kembalikan,” ujar Miyanto.
Dalam kesempatan yang sama, Miyanto juga mengimbau agar Perusahaan Outobus (PO) menyeleksi dengan hati-hati para calon sopirnya. Hal ini dikhawatirkan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyelundupkan barang-barang terlarang.
Kepada Wartawan Mismar nekat menyelundupkan barang haram tersebut karena terdesak urusan ekonomi untuk membiayai anaknya sekolah. Namun demikian ia menampik jika mengenal siapa yang memerintahkan dirinya untuk mengantar barang tersebut. “Saya ditelepon oleh seseorang yang akan mengambil barang di pull Terminal Rawamangun. Ini sudah kedua kali, kalau sudah diambil barangnya saya langsung dikasih Rp10 juta,” akunya.
Akibat aksinya, tersangka dapat dikenai Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara. (Wahyudin)