CIWANDAN – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon Soleh mengatakan PT Indoferro hingga saat ini tak kunjung melaporkan keberadaan sekitar 68 Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Pemkot Cilegon.
Pasalnya, pasca adanya sidak yang dilakukan oleh Tim Kominda Kota Cilegon pada 29 Desember lalu, diketahui TKA yang bekerja di pabrik peleburan baja (steel mill) belum mengantongi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang diterbitkan oleh DKCS.
“Indoferro itu dableg (bebal)! Sudah dikasih waktu untuk membuat SKTT, tapi belum juga melakukan pendaftaran ke kita sebagai penduduk sementara,” ujarnya kepada Radar Banten Online, Rabu (13/1/2016).
Pelaporan adanya TKA yang bekerja di perusahaan dan wajib memiliki SKTT itu, kata dia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maupun Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
“Semua WNA wajib membuat SKTT. Kalau SKTT itu disepelekan, sama saja dengan pelecehan atas Undang-Undang,” jelasnya.
Terpisah, Direktur Utama PT Indoferro Suwandi mengakui belum adanya laporan maupun pendaftaraan SKTT tersebut. “Janji saya memang waktu itu dua minggu setelah tahun baru, jadi sekitar tanggal 15 (Januari) lah. Rencananya besok baru akan saya temui,” katanya singkat. (Devi Krisna)