SERANG – Fasilitas umum di Kota Serang, menjadi tempat yang sering digunakan oleh para remaja untuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (Narkoba).
Ini dikatakan Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Sugino usai menggelar rapat ‘Pembentukan Jejaring Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba, Institusi Pemeritah dan Swasta’ di Kantor Kesbangpol Kota Serang, Rabu (27/1/2016).
“Dari hasil razia yang dilakukan oleh kami, biasanya fasilitas umum dan tongkrongan dijadikan tempat mencoba-coba menggunakan narkoba. Terlihat sekilas memang merokok, padahal di dalamnya sedang menggunakan narkoba,” kata Sugiono.
Sugino mengatakan, sepanjang 2015 jumlah kasus narkoba yang terjaring razia oleh BNN mencapai 260 kejadian, 25 persen kejadian terjadi di Kota Serang. Sehingga penting kiranya terus melakukan pemantauan dan peringatan akan bahaya penyalahgunaan Narkoba.
“Dari enam kecamatan yang rawan di Kota Serang penyalahgunaan narkoba, itu terjadi di pusat perkotaan seperti Kecamatan Serang karena perkotaan banyak masyarakat urban,” katanya. (Fauzan Dardiri)