SERANG – Sempat menjadi persoalan dalam dunia ketenagakerjaan di Provinsi Banten, Pemprov Banten akan mengatur tenaga kerja asing melalu Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang saat ini masih berupa rancangan.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Ranta Soeharta di gedung DPRD Provinsi Banten, Senin (1/2/2016), usai menghadiri rapat paripurna. Ranta mengatakan, kendati materi muatan ketenagakerjaan telah diatur undang undang sampai dengan peraturan menteri, namun keberadaan peraturan tersebut dirasakan masih perlu didukung dan dilengkapi dengan materi muatan lokal mengenai ketenagakerjaan.
Menurutnya, ada empat poin penting yang dibahas dalam dan menjadi dasar pembentukan perda tersebut. Pertama, bidang penempatan dan perluasan tenaga kerja asing. Kedua, bidang hubungan industrial. Ketiga bidang pelatihan kerja, dan terakhir bidang pengawasan.
“Diketahui, penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan saat ini menjadi kewenangan provinsi, yang sebelumnya berada di masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Dalam raperda ini pun dibahas terkait tanggungjawab pemerintah daerah dalam menetapkan rencana tenaga kerja daerah yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja,” katanya kepada wartawan.
Dalam raperda tersebut, menurut Ranta, terdapat komitmen bersama dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja baik menyangkut upah maupun kesejahteraan, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. (Bayu)