SERANG – Ricky Tampinongkol, tersangka kasus suap pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten Bank Banten, sudah dipindahkan ke Lapas Kelas II Serang setelah ditangkap dan menjadi tahanan KPK pada Desember 2015. Hal tersebut diungkapkan Direktur PT Banten Global Development (BGD) Franklin Paul Nalwen kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (1/2/2016).
Informasi yang diperoleh Franklin, Ricky akan menjalani persidangan kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. “Pak Ricky memang sudah di sini (Kota Serang-red). Cuma saya gak tahu kapan persidangannya,” ujar Franklin.
Menurut Franklin, Ricky berada di Lapas II Kota Serang sejak Jumat, 29 Januari 2016. Pemindahan Ricky untuk memudahkan proses persidangan.
Diketahui, Ricky telah dipecat sebagai Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) oleh Komisaris Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten tersebut, M. Zulkarnain. Menurut Zulkarnain, setelah pemecatan Ricky, BGD hanya memiliki satu direktur yaitu Franklin. (Bayu)