SERANG – Sebanyak empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengusulkan pindah dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, ditolak. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Syamsir, Selasa (2/2/2016).
Menurut Syamsir, permohonan pindah dinas yang diajukan ASN tersebut ditolak oleh Kepala Kesbangpol sebelum usulan tersebut sampai ke BKD. “Ia saya dengar ada yang mengusulkan pindah, tapi itu ditolak oleh kepala SKPD-nya, pindah kan ada mekanismenya, ” papar Syamsir.
Syamsir melanjutkan, ASN bisa saja pindah dari satu SKPD atau dinas ke SKPD atau dinas lainnya. Namun untuk melakukan perpindahan tersebut harus memenuhi sejumlah syarat, dan atas pertimbangan-pertimbangan tertentu. “Bisa pindah, tapi ada syaratnya atau kondisi tertentu, misalnya, SDM di SKPd tersebut melebihi kuota, atau SKPD tersebut tidak sesuai dengan bidang kompetensinya,” kata Syamsir.
Terkait alasan usulan perpindahan ASN tersebut, Syamsir mengaku belum nengetahui alasan tersebut. “Saya tidak tahu pasti alasan pengunduran dirinya,” ujarnya.
Sementara itu, kemarin, Kepala Kesbangpol Provinsi Banten, Rusdjiman nengatakan, ada empat pegawai yang telah mengajukan perpindahan dinas dari Kesbangpol ke dinas lain. Namun menurutnya hal tersebut harus melalui proses panjang. “Alasannya klasik, kemungkinan karena kehawatiran mereka. Alesannya ingin mencari pengalaman baru, itu kan klasik,” katanya
Menurut Rusdjiman, para pegawai tidak perlu khawatir dalam proses peralihan ini. Menurutnya tidak ada yang perlu di kahawatirkan oleh para pegawai. “Apa yang harus di khawatirkan? Dipindahin ke luar Banten? Tidak akan paling juga kalau pun yang dipindh yang eselon dua, di Kesbangpol eselon dua kan saya, kalau eselon tiga apalagi staff tidak akan di pindahkan,” kata Rusdjiman. (Bayu)