Serang – Untuk kedua kalinya, alokasi anggaran untuk pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang tak lagi terserap.
“Tahun lalu, anggaran Puspemkab sebesar Rp50 miliar tak terserap dan kita luncurkan lagi tahun ini,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Lalu A Rais, Jumat (5/2/2016).
Tidak terserapnya anggaran Puspemkab Serang ini lantaran masih adanya proses hukum terhadap lahan Puspemkab yang terletak di Kecamatan Ciruas tersebut. Lahan untuk proyek Puspemkab masih disita untuk kasus hukum yang membeli Tb Chaeri Wardhana alias Wawan. “Lahannya masih disita KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” jelas Sekda.
Diketahui, setelah terbentuknya Pemerintahan Kota Serang, Pemkab Serang mengupayakan perpindahan Puspemkab. Semula Puspemkab Serang ditetapkan di Kecamatan Baros namun selanjutnya dipindah ke Kecamatan Ciruas.
Pada era kepemimpinanan Taufik Nuriman-Tatu Chasanah, pembangunan Puspemkab menjadi salah satu point dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang diawali dengan pembelian lahan. Namun hingga akhir masa jabatan, pembangunan Puspemkab Serang belum terwujud karena di tengah masa jabatan KPK menyita lahan tersebut untuk kasus korupsi yang membelit Wawan. (qizink)