SERANG – Heni Febriani (29) mendatangi Mapolres Serang, Jumat (5/2). Warga Kelurahan Cipocok, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, itu melaporkan kasus perampasan sepeda motor Vespa Piaggio A 2585 CI milik adik kandungnya oleh pihak eksternal perusahaan penjamin pembiayaan.
Kedatangan Heni ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang bermaksud untuk melaporkan Mega Finance Cabang Serang. Namun, penyidik belum bisa menerimanya.
“Kalau penggelapan, harus pihak leasing yang melaporkan, sedangkan perampasan sepeda motor, TKP (tempat kejadian perkara-red)-nya bukan di sini (Serang-red),” kata Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (Kaur Bin Ops) Satreskrim Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Atip Ruhyaman.
Heni menuturkan, kasus ini bermula setelah orangtuanya membeli Vespa Piaggio secara kredit dari diler di Kota Serang pada 2013. Pembelian sepeda motor itu atas nama adik kandung Heni, Muhamad Sukhari. Angsuran Rp1,1 juta selama 30 bulan disepakati. Sepeda motor produksi Italia itu kemudian digunakan oleh Muhamad Sukhari untuk transportasi selama kuliah di Jakarta. “Motor itu dipakai adik saya buat kuliah di Jakarta. Beli secara kredit lewat Mega Finance Cabang Serang,” kata Heni di Mapolres Serang.
Kamis (21/1) lalu, Muhamad Sukhari saat melintas di kawasan Tanjung Duren, Jakarta arat, tiba-tiba dihentikan oleh tiga orang lelaki. Ketiga lelaki tak dikenal itu mengaku sebagai debt collector. Ketiga lelaki itu mengaku dari pihak eksternal Mega Finance yang ditugaskan mengambil sepeda motor milik Sukhari. Alasannya, telah menunggak angsuran selama 90 hari lebih.
Penarikan sepeda motor ini membuat keluarga Heni kaget. Soalnya, angsuran Vespa Piaggio itu diakui tidak menunggak dan hampir lunas. Selama membayar angsuran, disebutkan selalu melalui Mega Finance Cabang Serang. “Tapi, pihak Mega Finance tidak mengakui angsuran ke-26 dan ke-27. Alasannya, kuitansi yang diberikan kolektor itu sudah kedaluwarsa dan palsu,” ungkap Heni.
Belakangan diketahui bahwa uang untuk dua bulan angsuran itu tidak disetorkan oleh pegawai Mega Finance Cabang Serang ke kantornya. “Pas ditemui, orang yang suka mengambil cicilan mengaku kalau uangnya dipakai sendiri,” tegas Heni.
Heni kemudian meminta pihak Mega Finance Cabang Serang mengembalikan sepeda motor milik adiknya. Namun, perusahaan penjamin pembiayaan itu mengaku tidak mengetahui keberadaan Vespa Piaggio itu. “Alasannya, mereka tidak tahu siapa pihak eksternal yang mengambil. Katanya, BASTK juga bukan Mega Finance, masih Bank Mega,” kata Heni.
Heni tetap menuntut Mega Finance Cabang Serang bertanggung jawab atas perbuatan pegawainya yang memicu perampasan sepeda motor tersebut. “Sekarang, katanya, masih dicari. Tapi sampai kapan?” tukas Heni.
Kepala Cabang Mega Finance Serang Fahmi mengakui bahwa penarikan Vespa Piaggio itu akibat perbuatan anak buahnya menggelapkan angsuran kendaraan. Dia sudah memerintahkan anak buahnya untuk melacak keberadaan sepeda motor itu. “Kami sudah buat perjanjian sampai tanggal 9 Februari dengan Heni, sampai motor ditemukan. Kalau tidak bisa ditemukan, polisi yang urus,” ujarnya.
Menurut Fahmi, tanggung jawab perusahaannya hanya membantu mencari kendaraan. Jika sepeda motor itu tidak ditemukan, pihak Mega Finance Cabang Serang akan menyerahkan permasalahan itu kepada Heni dan pegawainya yang menggelapkan uang angsuran.
“Ya, tinggal urusan antara pegawai dan konsumen apakah diselesaikan secara kekeluargaan atau seperti apa. Kalau kami, cuma bisa kasih sanksi sampai pemecatan,” kata Fahmi. (RB)