CILEGON – Sidang disiplin anggota Polres Cilegon, Kamis (11/2/2016), memutuskan sanksi hukuman penjara selama tujuh hari kepada Briptu MAS. Kompol Tri Panungko, Ketua Sidang yang ditemui usai pelaksanaan sidang mengatakan, Briptu MAS dikenakan hukuman disiplin setelah terbukti telah melakukan pelanggaran etik terkait dengan profesinya sebagai anggota Polri.
“Sudah ada putusan dari sidang disiplin untuk yang bersangkutan (Briptu MAS). Dia divonis akan ditempatkan di tempat khusus atau sel selama tujuh hari. Untuk pelaksanaannya lebih lanjut akan diatur oleh Kasie Propam,” ujarnya.
Briptu MAS dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Wakapolres Cilegon ini menambahkan, IR, orang tua pelapor yang turut hadir dalam persidangan itu sudah menerima putusan vonsi tersebut. “Hukuman penempatan di tempat khusus atau sel ini adalah yang paling ringan. Karena ketentuannya itu disebutkan sanksi 21 hari, 14 hari dan 7 hari,” katanya.
Setelah sepekan menjalani hukuman, jelas Tri, Briptu MAS akan kembali normal bekerja namun di bawah pengawasan dalam kurun waktu enam bulan.
Sementara itu,Pendamping sekaligus pengacara terperiksa AKP Agus Fajutawan mengatakan, Briptu MAS sudah menerima vonis sidang tersebut dan siap menjalani sanksi disiplin padanya. “Dia (Briptu MAS) menerima (putusan vonis). Kemungkinan dia akan menjalaninya (kurungan penjara) Senin (15/2/2016) nanti,” kata Kasat Sabhara Polres Cilegon ini.
Diberitakan sebelumnya, kasus Briptu MAS ini sempat mengundang perhatian publik, khususnya di dunia maya. Berawal dari sebuah postingan tulisan sebuah akun bernama delis76, orang tua ES ke forum jejaring sosial Kaskus. Pria yang sedang berada di Arab Saudi itu mengaku resah dengan perangai putrinya ES (16) setelah belakangan diketahui menjalin hubungan asmara dengan Briptu MAS, anggota Dalmas Polres Cilegon.
Kekhawatiran memuncak, setelah dirinya mendapati foto-foto mesra antara polisi yang sudah beristri itu di telepon genggam putrinya. Hingga akhirnya, IR (36), ibunda ES memutuskan untuk melaporkan Briptu MAS ke Propam Polres Cilegon. (Devi Krisna)