SERANG – Putusan Pengadilan Tinggi Banten yang meringankan vonis Ketua RT Rufaji, dinilai mencederai mencederai hak-hak anak. Rufaji sebelumnya divonis lima tahun penjara pada persidangan 16 Desember 2015 lalu oleh majlis hakim Pengadilan Negeri Serang karena terbukti memerkosa HD (13), warganya sendiri.
“Pada kacamata upaya-upaya perlindungan terhadap anak, putusan ini saya pandang sungguh mencederai hak-hak anak,” ujar Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten Iip Syafruddin kepada Radar Banten Online melalui sambungan telepon, Jumat (12/2/2016).
Iip sendiri belum mendapati salinan putusan tersebut sehingga belum mengetahui alasan apa saja yang membuat pertimbangan PT Banten meringankan hukuman terpidana Rufaji.
Ia menilai, putusan tersebut tidak sejalan dengan upaya-upaya yang sudah dan sedang dilakukan oleh berbagai pihak, baik pemerintah maupun seluruh stakeholder perlindungan anak. “Padahal kita sudah dengan giat (melakukan advokasi), dalam rangka perlindungan terhadap anak,” tambah Iip.
Di tingkat nasional, lanjut Iip, ada empat faktor yang membuat masih tingginya kasus-kasus yang melibatkan anak, yakni rentannya ketahanan keluarga yang ditandai dengan naiknya angka perceraian dan disharmoni yang berujung pada penelantaran dan kekerasan ; mudahnya akses terhadap materi pornografi, maraknya tayangan kekerasan di media televisi, mekanisme hukum yang tidak menjerakan sehingga pelaku cenderung mengulangi dan tidak jera.
“Putusan Pengadilan Tinggi untuk kasus ini adalah contoh spesifik, berkaitan dengan faktor poin keempat tadi,” tegasnya.
Selanjutnya, Iip merekomendasikan kepada wali korban dan jaksa, untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, dengan melaksanakan Kasasi terhadap putusan banding ini. (Wahyudin)