SERANG – Kejati Banten bekerja sama dengan SMA Negeri 3 Kota Serang menggelar acara Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Aula SMA Negeri 3, Taktakan, Kota Serang, Selasa (16/2/2016). Acara ini, digelar karena kekhawatiran akan maraknya penggunaan media sosial di kalangan pelajar.
Melalui gadget dan ponsel pintar, pelajar sudah dapat dengan mudah mengakses internet dan berselancar di media sosial. Hal yang menjadi kekhawatiran pihak sekolah, ketika siswa tidak bisa mengontrol diri dalam menggunakan media sosial. Contoh yang banyak terjadi adalah mengunggah gambar yang tidak senonoh, menuliskan status yang menyakiti pihak lain dan sebagainya.
“Hampir semua siswa sudah memiliki hape. Menggunakan media sosial adalah kegitan siswa sekalian. Tapi apakah siswa tau penggunaan media sosial bisa berdampak pada pelanggaran hukum. Nah inilah yang nanti akan dibahas lebih menyeluruh oleh Kasi Penkum Kejati Banten, Pak Hilil,” ujar kepala SMA Negeri 3 Kota Serang Nurdiana Salam saat memberikan sambutan.
Kasi Penkum Kejati Banten Holil Hadi dalam materinya mengatakan maraknya penggunan elektronik sebelumnya tidak ada yang mengatur. Baru pada tahun 2008 penggunaan media sosial mulai diatur pemerintah. “Sekarang tidak bisa dibantah begitu pentingnya informasi melalui hape. Tapi ada aturan yang harus kita patuhi dalam penggunaan media sosial ini,” jelas Holil di hadapan ratusan siswa.
Holil Hadi menjelaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, telah mengatur penggunaan media sosial. Siswa yang hadir diberikan pemahaman mengenai apa yang boleh dan mesti dihindari dalam penggunaan media sosial.
Acara ini dihadiri Kabid Dikmenti Provinsi Banten dan ratusan siswa. (Wahyudin)