SERANG – Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Sekda Pemprov Banten Kurdi Matin terus berlanjut. Dalam persidangan, Kurdi meminta terdakwa Tb Delly Suhendar untuk berkata jujur mengenai motif serta agenda tersembunyi di balik beredarnya video di youtube berjudul “Sekda Banten Ajak Masyarakat Merampok APBD”.
Kurdi meminta Delly untuk membuka keterangan soal siapa yang sebenarnya dalang dari perekaman dan pendistribusian video tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan Kurdi ketika menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Delly di di PN Serang, Selasa (16/2/2016).
“Selama berkarier menjadi PNS, sekuat tenaga saya menjaga asa profesionalitas dan integritas. Di penghujung karir, saya tercoreng oleh video tersebut. Kepada terdakwa saya mohon untuk berkata jujur soal duduk persoalan ini. Karena saya sama sekali tidak pernah menyatakan seperti dituduhkan dalam judul video tersebut,” kata Kurdi.
Dalam pemeriksaan, majelis hakim sempat bertanya kepada Kurdi apakah beredarnya video tersebut menjadi salah satu dasar pemberhentiannya selaku Sekda, September 2015 silam. “Saya tidak tahu majelis hakim. Karena itu saya minta Delly jujur,” kata Kurdi, kepada majelis hakim yang dipimpin Epiyanto.
Pada sidang tersebut, dua saksi lain yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten Hasan Nurodin yaitu Rofiun Najikh dan Robi Yusuf. Majelis hakim bersama JPU dan terdakwa Delly, juga menyaksikan video lewat sebuah ponsel.
Usai sidang, Kurdi yang didampingi istri dan kerabat meninggalkan ruang persidangan. “Saya berharap sidang ini menjadi tempat mencari keadilan,” kata Kurdi usai persidangan. (Wahyudin)