SERANG – Sebanyak sembilan mobil dinas (mobdin) Pemkot Serang masih dipegang pejabat yang sudah pensiun. Padahal mobil tersebut merupakan mobil jabatan yang harus dikembalikan.
“Biaya perawatan dan lainnya memang ditanggung oleh pejabat yang bersangkutan,” ungkap Asisten Daerah (Asda III) Pemkot Serang Syamsuri Dahlan di ruang kerjanya, Rabu (17/2/2016).
Syamsuri menjelaskan, dari 9 pejabat yang masih menggunakan kendaraan dinas, ada yang bersedia menyerahkan, namun meminta uang pengganti perawatan selama dipakai. Namun ia tidak menyebutkan pensiunan pejabat yang belum mengembalikan mobil dinas.
“Dalam aturan, seorang PNS tidak boleh membawa barang milik negara. Seharusnya pegawai tersebut sadar bahwa ia tidak memiliki hak atas kendaraan dinas tersebut. Sekarang lagi negosiasi dengan pemegang kendaraan,” katanya.
Syamsuri menegaskan, pada tahun ini pihaknya menargetkan semua mobil dinas tersebut ditarik. Mobil dinas bila tidak ditarik akan berpengaruh pada penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Saat ini pihaknya memakai pendekatan persuasif. “Tahun ini pengelolaan mobil dinas ada perbedaan dengan tahun sebelumnya. Tahun lalu mobil dinas diberikan karena posisi seorang pejabat dan boleh digunakan kapan pun. Saat ini kendaraannya tidak diberikan ke pejabat melainkan kepada kantor tempat pejabat bekerja. Kendaraan itu juga wajib disimpan di kantor, bukan di rumah pejabat,” katanya.
Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Pemkot Serang Koswara Mulyana mengatakan, saat ini surat penarikan kendaraan dinas sedang dibuat. Surat akan ditandatangani oleh Sekda Kota Serang. “Kendaraan dinas masih digunakan oleh pejabat yang pensiun sejak 2011 sampai 2015. Rata-rata mobil dinas yang belum dikembalikan Toyota Kijang. Sebelumnya memang ada 12 mobil dinas yang belum dikembalikan. Adapun 2 mobil sudah dikembalikan, sementara 1 mobil dicuri. sehingga tersisa 9 unit mobil yang belum dikembalikan,” ungkapnya. (Fauzan Dardiri)