SERANG – AK, seorang pimpinan pondok pesantren di Kota Serang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan. Dia dilaporkan oleh santrinya yang mengaku diperlakukan tidak senonoh di pesantren.
“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (19/2/2016). Menurutnya, penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan terlapor dari saksi sebagai tersangka. Meski demikian ia tidak menggubris pertanyaan wartawan terkait penahanan AK.
Rabu (17/2) lalu, MH (17), LH (17), SA (15), dan JT (16) melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang. Mereka mengaku telah mendapat perlakuan cabul. AK meminta dipijit saat kondisi ponpes sepi. Saat dipijit itulah AK diduga melakukan perbuatan tidak terpuji kepada para santriwatinya.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun dari keempat korban, dugaan tindak pencabulan terjadi sejak 2012 hingga 2016. Salah satu korban berinsial JT menceritakan tindak AK kepada salah satu kerabatnya, berinisial D. Oleh D, cerita JT dilaporkan kepada orang tuanya. Setelah berkomunikasi dengan tiga korban lainya, pihak keluarga akhirnya sepakat melapor kepada polisi.
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang tak butuh lama untuk menaikan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus dugaan tindak pencabulan yang dilakukan oleh AK.
Usai memeriksa empat korban, yang diantaranya sudah ada yang lulus dari pesantren, Rabu malam penyidik resmi menetapkan status tersangka terhadap pimpinan sebuah pondok pesantren tersebut. (Wahyudin)