MERAK – Medic Veteriner dari Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon, Adi Prasetyo mengatakan pihaknya akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap ratusan burung ilegal yang diterima pihaknya limpahan dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, Sabtu (20/2/2016). “Sejauh ini, burung-burung itu terlihat sehat. Karena mau makan dan sebagainya,” ujarnya singkat saat ditemui di kantor (BKP) Kelas II Cilegon.
Ia mengatakan, pihaknya perlu mewaspadai kesehatan satwa jenis unggas liar yang berasal dari luar daerah. Karena idealnya, sebelum dibawa ke luar daerah, unggas harus mengantongi sertifikasi kesehatan dari daerah asalnya yang merujuk dari Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari instansi terkait. “Tapi untuk memastikannya (terinfeksi virus atau tidak), kita akan lakukan uji kesehatan dulu,” katanya.
Baca : KSKP Merak Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Kicau
Sementara itu, Kepala KSKP Merak AKP Nana Supriatna mengatakan, ratusan satwa liar jenis burung berkicau, yakni serindit, ciblek dan gelatik batu yang berhasil diamankan pihaknya itu berhasil diungkap dari dari dalam bagasi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). “Kita pastikan, burung yang kita amankan ini bukan termasuk kedalam kelompok satwa yang dilindungi,” ujarnya.
Dari keterangan yang diperoleh, pihaknya saat ini sudah mengantongi identitas pelaku penyulundupan yang akan dijerat dengan pasal 31 Undang-Undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. “Inisial pelaku pemilik barang ini (burung ilegal) adalah A alias N, dan akan dilakukan pengejaran. Bila terbukti sengaja diselundupkan, dia diancam kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta,” tandasnya. (Devi Krisna)