SERANG – Antisipasi eksodus eks pegawai hiburan dari Kalijodo, Jakarta Utara, ke Kota Serang, Pemkot Serang dan pihak keamanan perlu bersikap tegas. Tempat hiburan di Kota Serang, yang hingga kini belum ada regulasinya, harus diawasi secara ketat.
“Pemkot, kepolisian dan TNI harus mengantisipasi dengan bertindak tegas. Memang selama ini belum nampak sikap tegas dalam membereskan persoalan tempat hiburan di Kota Serang,” ungkap Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Serang Rohman kepada radarbanten online, Selasa (23/2/2016) sore.
Untuk itu, saran Rohman, Pemkot harus melakukan koordinasi dengan pihak keamanan. Selain tempat hiburan belum diatur, Kota Serang termasuk daerah potensial untuk bisnis hiburan. “Kota Serang sebagai kota religius, memiliki visi Kota Madani, hal-hal seperti itu harus segera diantisipasi,” kata Rohman.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Relawan Pencegah Maksiat (RPM) Kota Serang Daddy Hartadi menanggapi serius. “Di Kota Serang tidak boleh beroperasi kegiatan usaha hiburan seperti bar, house music, dan sejenisnya. Apalagi kegiatan itu menjual minuman keras,” katanya.
Untuk mengantisipasi prostitusi dan pengganggu ketertiban di masyarakat, lanjut dia, pihaknya akan meningkatkan ronda malam. Dari setiap malam Minggu menjadi tiga kali dalam seminggu. (Fauzan Dardiri)