SERANG – Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan punya peran penting dalam kasus dugaan korupsi proyek Normalisasi Muara Pantai Karangantu senilai Rp4,8 miliar tahun Anggaran 2012. Hal tersebut terungkap pada persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (23/2/2016), dengan terdakwa Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP) Provinsi Banten Iing Suwargi dan pengusaha Iyus Priatna.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Ahmad R Kartono, menjelang proses lelang proyek tersebut, Wawan menjanjikan Iing Suwargi berupa komitmen fee pemenangan lelang sebesar lima persen.
Dari total delapan proyek pada DSDAP Provinsi Banten, termasuk proyek Normalisasi Muara Pantai Karangantu Tahun Anggaran 2012, Wawan memerintahkan Dadang Prijatna untuk bertemu dengan Iing Suwargi di kantor PT Bali Pacific Pragama di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut Dadang Prijatna mendapat pesan dari Wawan untuk meloloskan proyek tersebut.
Untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Prasarana Pengamanan Pantai, Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Daftar Kuantitas dan Harga (OE) dengan nilai Rp4.881.628.000. Nilai pagu anggaran sebesar Rp.4.883.614.000,00.
Pada 5 sampai 17 April 2012, mulai dilaksanakan proses pendaftaran dan pengambilan dokumen pelelangan umum. Perusahaan yang mendaftar ada 461 perusahaan. “Pekerjaan Normalisasi Muara Pantai Karangantu pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Pemprov Banten merupakan bagian dari paket pekerjaan yang dikendalikan oleh TB Chaeri Wardana selaku Komisaris dan pemegang saham PT Bali Pacific Pragama,” ujar Kartono saat membacakan dakwaannya.
Untuk itu, TB Chaeri Wardana memerintahkan Dadang Prijatna, selaku Kepala kantor PT. Bali Pacific di Serang, untuk menyiapkan beberapa perusahan yang akan dipakai untuk mengikuti lelang pekerjaan. Dadang Prijatna kemudian menindaklanjuti perintah tersebut dan menghubungi Direktur PT Sukalimas Mekatama Raya, Direktur PT. Putra Perdana Jaya, Direktur PT Karya Reksa Utama dan Komisaris PT Surtini Jaya Kencana untuk meminta dokumen company profile yang akan digunakan untuk mengikuti lelang. “Seolah-olah pekerjaan tersebut diperoleh sesuai ketentuan lelang,” lanjutnya.
Hal tersebut, menurut Kartono, bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terutama Pasal 5 tentang Prinsip-Prinsip Pengadaan yang menyebutkan pengadaan barang dan jasa menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Selain Iing, pengusaha Iyus Priatna juga menjalani sidang dakwaan. Kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya masing-masing. Keduanya didakwa dengan berkas terpisah. Keduanya tidak mengajukan eksepsi. Sidang berikutnya akan langsung pada keterangan saksi-saksi.(Wahyudin)