SERANG – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten mempunyai tugas yang tidak tertulis, yaitu mencari uang jajan dan oleh-loleh untuk anggota DPRD Provinsi Banten saat kunjungan ke luar daerah.
Hal tersebut diungkapkan FL Tri Satya Santosa, Ketua Banggar DPRD Banten, saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus suap pembentukan Banten Banten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (8/3/2016), dengan terdakwa Ricky Tampinongkol, mantan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD).
“Waktu kunjungan kerja Semarang, saya memang meminta uang untuk dibagi-bagikan kepada 40 anggota Dewan ke Pak Ricky sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ujarnya di Pengadilan Tipikor Serang.
Saat itu dirinya mendapatkan uang dari PT BGD yang dimasukkan ke dalam 40 amplop. Masing-masing amplop berisi Rp1,5 juta. Kemudian dari TAPD sebesar Rp 50 juta. “Memang secara undang-undang saya menyadari salah, tapi itu sudah menjadi kelaziman menurut saya,” kata pria yang akrab disapa Sony ini.
Selain ke Semarang, ia mengaku meminta sejumlah uang saat kunjungan kerja ke Yogyakarta. Sebagai Ketua Banggar, setiap melakukan perjalanan kunjungan kerja wajib mencari biaya untuk oleh-oleh atau uang jajan anggota DPRD.
“Dari PT BGD itu tambahan, setiap kunjungan juga pasti dapat dari TAPD, jumlah uangnya berbeda-beda, tegantung kondisi keuangannya,” ujarnya.
KPK menangkap tangan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono, anggota Komisi III FL Tri Satya Santosa, dan Dirut PT BGD Ricky Tampinongkol, Desember 2015, di Tangerang. Mereka ditangkap karena diduga melakukan transaksi suap terkait pembentukan Bank Banten. Ricky Tampinongkol menjadi terdakwa dalam kasus ini. SM Hartono dan FL Tri Satya Santosa juga menjadi tersangka dan ditahan KPK sejak penangkapan. (Bayu)