Setiap daerah membutuhkan dana untuk menjalankan aktivitas pemerintahan dan pembangunan, salah satunya yaitu bersumber dari sektor pajak. Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan secara berkesinambungan berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan penerimaan yang bersumber dari pajak daerah agar pencapaian target pajak daerah terlaksana yang nantinya berguna untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah.
Penetapan target pajak daerah oleh pemerintah daerah akan berkaitan dengan kebijakan fiskal. Adanya kenaikan rasio pajak berarti menaikkan penerimaan pajak. Kota Tangerang Selatan mempunyai potensi perpajakan yang cukup besar, namun dalam pelaksanaannya belum berjalan optimal.
Pendapatan dari sektor pajak daerah belum optimal dan sesuai dengan kontribusi yang diharapkan. Untuk itu Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD) sebagai dinas yang mempunyai salah satu tugas pokok dan fungsi sebagai pemungut sekaligus pengelola pajak daerah telah melakukan serangkaian kegiatan untuk mengoptimalkan pendapatan yang bersumber dari pajak daerah.
Diantaranya yaitu melakukan ekstensifikasi pajak dan intensifikasi pajak daerah. Peran pemungutan pajak daerah sangat dominan bagi jalannya pembangunan daerah, karena pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dari masyarakat digunakan untuk kesejahteraan masyarakatnya, dengan demikian maka fungsi pajak sangatlah penting.
Ektensifikasi dimulai dari proses pendataan dan pengawasan serta melakukan sosialisasi peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait pajak daerah kepada para pelaku usaha yang usahanya menjadi objek pajak daerah dan belum terdaftar dan tentunya belum melaksanakan kewajiban pajaknya ini dilakukan bertujuan agar pelaku usaha segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak daerah.
Pengertian ekstensifikasi pajak daerah adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak yang belum terdaftar dan perluasan objek pajak, sedangkan intensifikasi pajak adalah kegiatan optialisasi penggalian peningkatan penerimaan pajak dari wajib pajak yang sudah terdaftar, sebagai pelaksana dalam kegiatan ini adalah Bidang Pendapatan Non PBB dan BPHTB.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengertian dari ekstensifikasi pajak adalah kegiatan untuk mencari informasi terkait objek dan subyek pajak yang telah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat sebagai wajib pajak daerah, tetapi belum terdaftar sebagai wajib pajak lalu dilakukan pengawasan serta pembinaan melalui media sosialisasi sampai mereka terdaftar sebagai wajib pajak daerah.
Ekstensifikasi dalam skala mikro, fiskus menambah wajib pajak terdaftar dari hasil mencermati adanya wajib pajak yang memiliki obyek pajak untuk dikenakan pajak, namun belum terdaftar.
Ekstensifikasi dapat terjadi secara ‘soft’, yaitu wajib pajak secara suka rela mendaftarkan diri, atau dapat juga, berdasarkan data yang dimiliki fiskus melakukan pengukuhan secara jabatan. Ekstensifikasi dalam skala makro, ada dalam tataran kebijakan.
Fiskus mengenakan pajak atas subyek ataupun obyek pajak yang semula belum dikenakan pajak, Ini dilakukan sejalan dengan perkembangan potensi ekonomi dan melalui perkembangan informasi.
Dengan pengkajian yang komprehensif, dapatlah ditentukan subyek ataupun obyek pajak baru yang akan menambah penerimaan pajak.
Intensifikasi pajak adalah kegiatan yang dilakukan untuk menambah jumlah penerimaannya dari wajib pajak yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak daerah. Sedangkan proses pelaksanaan kegiatan intensifikasi pajak daerah dimulai dari melakukan pemembinaan, sosialisasi peraturan terkait pajak daerah, pengawasan sekaligus melakukan pemeriksaan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan daerahnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku dan juga khususnya untuk peningkatan penerimaan pajak daerah.
Dengan intensifikasi, fiskus mencermati apakah wajib pajak telah melaporkan seluruh obyek pajak yang ada padanya dengan jumlah yang sebenarnya. Titik beratnya adalah masalah teknis pemungutan pajak. Secara umum dilakukan dengan penyuluhan, dengan beragam cara dan melalui berbagai media.
Secara khusus untuk wajib pajak tertentu, bisa dalam bentuk himbauan, konseling, penelitian, pemeriksaan dan bahkan penyidikan apabila terdapat indikasi adanya pelanggaran hukum.
Secara umum kedua cara ini memilki tujuan yang berbeda jika ektensifikasi pajak bertujuan untuk memperbanyak jumlah wajib pajak daerah yang terdaftar yang pada pelaksanaannya akan menambah realisasi atau jumlah pembayar pajak dalam rangka optimalisasi dan pengamanan target pendapatan yang bersumber dari pajak daerah.
Empat Strategi
Menurut Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan Uus Kusnadi, untuk mencapai target tersebut ada 4 (empat) strategi yang dilakukan.
Pertama, membentuk satuan tugas khusus ekstensifikasi dan intensifikasi pajak yang terintergrasi yang bertanggungjawab untuk proses pelaksanaannya. Kedua, meningkatkan kompetensi petugas pajak daerah. Ketiga, melakukan koordinasi dengan dinas terkait serta keempat, melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para wajib pajak daerah.
Dari keempat strategi diatas dapat dilihat bahwa dinas terkait harus dapat memaksimalkan tugas pokok dan fungsinya, karena jika ada koordinasi yang baik maka bukan tidak mungkin ekstensifikasi dan intensifikasi pajak daerah dapat dilaksanakan secara optimal dan tentunya usaha untuk mencapai target pajak dapat mudah tercapai.
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan senantiasa terus melakukan inovasi dan peningkatan pelayanan dalam hal pengelolaan pendapatan yang bersumber dari pajak daerah, selain melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi juga melakukan peningkatan sistem pelayanan dengan adanya sistem pembayaran dan pelaporan secara Online (E SPTPD) yang bertujuan untuk memudahkan para wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan daerahnya.
Intensifikasi pajak berati penambahan pajak lewat langkah-langkah horizontal. Namun proses pelaksanaan inetensifikasi pajak akan berjalan dengan baik jika aparat juga melakukan tugasnya dengan baik. Karena bukan rahasia lagi, masih adanya wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan daerahnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini perlu kerja keras, kreatifitas dan kompetensi dari aparat pajak itu sendiri, jika telah diterapkan tidak mustahil suatu saat rasio akan meningkat, namun untuk menaikkan rasio tersebut diperlukan kepedulian dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak.
Ekstensifikasi dan intensifikasi pajak yang tidak proporsional, tidak adil dan tidak transparan yang dilakukan pemerintah saat ini bisa menyebabkan berkurangnya minat investor untuk menanamkan modal di daerah khususnya di Wilayah Kota Tangerang Selatan.
Harapan untuk kedepan jumlah wajib pajak mengalami peningkatan, upaya ekstensifikasi antara lain melalui penambahan wajib pajak baru dengan pendataan potensi atas usaha yang menjadi objek pajak daerah. Sedangkan langkah dari intensifikasi adalah melalui perbaikan administrasi, pengawasan dan pemeriksaan secara periodik untuk menekan kebocoran.
Di masa kini, ekstensifikasi dan intensifikasi akan lebih mengandalkan pada ketersediaan data-data terkait potensi pajak daerah, tinggal bagaimana mengolahnya untuk dapat dieksekusi, untuk mencapai hasil maksimal, pengelolaan dan pengolahan data harus dilakukan secara cermat dan teliti keakuratan datanya dapat dipertanggung jawabkan.
Dalam pelaksanaannya setelah mencari dan memperoleh data berdasarkan perangkat peraturan yang ada, selanjutnya mengolahnya dari data makro atau data global menjadi data mikro, yaitu data untuk wajib pajak tertentu. Outputnya adalah tersedianya data potensi yang belum terdaftar dan data wajib pajak untuk mengukur kepatuhannya.
Output tersebut dapat berupa adanya data wajib pajak yang belum terdaftar atau adanya data yang mengindikasikan pembayaran pajaknya belum wajar oleh wajib pajak yang sudah terdaftar. Outcomenya adalah meningkatnya penerimaan pajak. Data penerimaan pajak daerah mulai tahun 2010 sampai dengan 2015 :
PAJAK RESTORAN
TAHUN | TARGET | REALISASI |
2010 | 30,000,000,000 | 36,674,448,481 |
2011 | 47,000,000,000 | 54,189,874,324 |
2012 | 63,000,000,000 | 74,359,948,567 |
2013 | 85,000,000,000 | 97,347,029,284 |
2014 | 124,000,000,000 | 128,918,957,789 |
2015 | 141,300,000,000 | 153,932,688,552 |
PAJAK HIBURAN
TAHUN | TARGET | REALISASI |
2010 | 3,250,000,000 | 3,978,251,737 |
2011 | 5,000,000,000 | 7,928,079,310 |
2012 | 11,000,000,000 | 13,759,293,528 |
2013 | 13,000,000,000 | 15,592,962,464 |
2014 | 21,000,000,000 | 28,945,509,685 |
2015 | 34,000,000,000 | 35,957,654,469 |
PAJAK REKLAME
TAHUN | TARGET | REALISASI |
2010 | 3,242,000,000 | 4,518,158,568 |
2011 | 4,011,000,000 | 4,812,851,417 |
2012 | 5,200,000,000 | 8,724,404,481 |
2013 | 10,000,000,000 | 12,350,850,253 |
2014 | 11,000,000,000 | 13,467,646,353 |
2015 | 17,000,000,000 | 22,716,041,469 |
PAJAK PENERANGAN JALAN
TAHUN | TARGET | REALISASI |
2010 | 34,000,000,000 | 39,408,169,823 |
2011 | 40,000,000,000 | 43,331,132,268 |
2012 | 48,000,000,000 | 50,538,382,007 |
2013 | 54,250,000,000 | 60,698,467,379 |
2014 | 67,300,000,000 | 74,088,621,924 |
2015 | 85,000,000,000 | 91,070,614,490 |
PAJAK PARKIR
TAHUN | TARGET | REALISASI |
2010 | 2,900,000,000 | 3,168,079,000 |
2011 | 4,000,000,000 | 4,808,174,263 |
2012 | 5,500,000,000 | 7,031,124,058 |
2013 | 7,500,000,000 | 10,184,452,173 |
2014 | 13,500,000,000 | 16,983,490,433 |
2015 | 19,000,000,000 | 19,633,826,119 |
PAJAK AIR BAWAH TANAH
TAHUN | TARGET | REALISASI |
2011 | 1,600,000,000 | 1,955,835,362 |
2012 | 2,200,000,000 | 2,517,388,115 |
2013 | 2,500,000,000 | 2,521,358,275 |
2014 | 2,500,000,000 | 2,711,117,741 |
2015 | 2,800,000,000 | 3,027,245,775 |
PAJAK HOTEL
TAHUN | TARGET | REALISASI |
2010 | 1,808,000,000 | 2,236,123,883 |
2011 | 2,300,000,000 | 2,573,158,711 |
2012 | 3,300,000,000 | 3,561,746,655 |
2013 | 5,000,000,000 | 6,031,565,025 |
2014 | 12,000,000,000 | 14,764,091,913 |
2015 | 16,000,000,000 | 17,162,998,23 |
[td_smart_list_end]
Output pengelolaan dan pengolahan data kemudian dieksekusi. Dimaksud dengan eksekusi data adalah tindak lanjut yang dapat dilakukan atas hasil pengelolaan dan pengolahan data.
Kalau datanya menunjukkan adanya obyek pajak yang belum terdatar, dilakukan pengawasan dan pembinaan atau pengukuhan sebagai wajib pajak, tentunya apabila syarat-syarat yang ditentukan sudah dimiliki oleh sebagai contoh legalitas atas usaha tersebut, dan dalam pelaksanaannya bisa terlebih dahulu dengan himbauan untuk mendaftarkan diri dengan sukarela ataupun dilakukan secara jabatan.
Untuk data yang belum dilaporkan wajib pajak yang sudah terdaftar, eksekusi dilakukan agar wajib pajak membayar pajaknya secara benar. Inipun dapat dilakukan melalui pengawasan, himbauan, konseling, penelitian, pemeriksaan dan bahkan penyidikan. Tentu saja pengelolaan dan pengolahan data membutuhkan teknologi informasi yang handal, sehingga masalahnya tinggal bagaimana mengaplikasikannya untuk mencapai hasil yang optimal.
Hasil lain dari pengelolaan dan pengolahan data yang optimal adalah dapat ditunjukkannya kepada sumber data bahwa datanya telah dimanfaatkan dengan benar, Sumber data dapat digunakan dan dirasakan telah ikut berpartisipasi dalam upaya meningkatkan penerimaan keuangan daerah khususnya dalam hal ini dari sektor pajak daerah.
Menurut Kepala Bidang Non PBB dan BPHTB Cahyadi, ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Ekstensifikasi dan Intensifikasi pendapatan yang bersumber dari pajak daerah diantaranya, yaitu:
- Pembenahan dan peningkatan sistem dalam menunjang kinerja aparatur terkait pengelolaan Pajak, agar dalam pelaksanaannya bisa berjalan maksimal;
- Melakukan kegiatan yang menjadi agenda rutin, seperti melakukan koordinasi dengan dinas terkait dan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha yang usahanya menjadi objek pajak daerah;
- Dalam rangka pencapaian target penerimaan pajak, maka pihak fiskus harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara propesional, dengan definisi aparat pajak juga perlu untuk meningkatkan kedisiplinan, dedikasi dan kejujuran, tidak menandatangani wajib pajak tanpa surat tugas serta menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar hukum dan undang-undang. (ADV)