CILEGON – Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Cilegon Arif Budiono menilai kesadaraan wajib pajak di Kota Cilegon dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan masih sangat rendah. Ia pun mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas e-filling.
“Untuk di Cilegon sendiri, kepatuhan pelaporan pajak masih rendah. Melihat kondisi ini, kami terus mengajak masyarakat untuk melaporkan SPT tahunanya dengan batas akhir 31 Maret 2016 bagi wajib pajak pribadi dan 30 April 2016 bagi wajib pajak badan,” ungkap Arif Budiono.
Saat menyampaikan informasi fasilitas e-filing, lanjut dia, ketua DPRD Kota Cilegon mendukung agar masyarakat sadar akan pajak. Semakin banyak yang membayar pajak, akan berdampak bagi pembangunan infrastruktur.
Salah satu kendala masyarakat sulit melaporkan pajak, lanjut dia, pengetahuan masyarakat masih minim. Begitu pula dengan kepeduliannya membayar pajak. (Ade Faturohman).