LEBAK – Mengingat masih banyaknya koperasi yang belum mempunyai standar sistem manajemen dan sistem tata kelola keuangan guna mendukung kinerja yang efektif, efisien dan akurat, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Koperasi dan Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) menggelar Pelatihan Akuntansi Bagi Pengurus dan Pegawas Koperasi yang bertempat di Balai Koperasi Provinsi Banten, Pasar Ona, Rangkasbitung, Rabu (15/3/2016).
Demikian nunyi rilis dari Biro Humas Pemprov Banten yang diterima radarbanten online, sore ini.
Dalam sambutannya, Sekda Banten Ranta Suharta menjelaskan bahwa sistem Akuntansi yang berlaku di Indonesia dewasa ini termasuk koperasi, mengacu pada sistem International Financial Reporting Standards (IFRS). Dalam sistem baru ini, dipilih kedalam dua pola yaitu; standar akuntansi keuangan umum (SAK UMUM) dan standar akuntansi keuangan tanpa tanpa akuntabilitas public (SAK ETAP).
“Khusus untuk koperasi, semula sistem akuntansi yang digunakan memakai pernyataan standar keuangan nomor 27 (PSAK 27) tentang akuntansi koperasi, namun sejak tahun 2012 menggunakan sistem baru yaitu SAK ETAP.” Jelas Sekda.
Untuk itu lanjut Sekda, kepada seluruh gerakan koperasi khususnya koperasi yang melakukan kegiatan usaha sektor produktif di Provinsi Banten, untuk mempelajari dan menerapkan pedoman akuntansi koperasi ini dengan sebaik-baiknya, dalam rangka memperbaiki tata kelola keuangan koperasi serta meningkatkan profesionalisme, efesiansi dan afektivitas pengelolaan koperasi.
Panitia acara dalam laporannya menjelaskan bahwa pelatihan akuntansi koperasi ini berlangsung hingga 18 Maret mendatang, diikuti 50 peserta yang terdiri dari lembaga koperasi dan petugas penyuluh koperasi lapangan. Narasumber pelatihan kali ini diambil dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten, Kementerian Koperasi dan UMKM serta beberapa lembaga terkait.(RB)