SERANG – Gubernur Banten Rano Karno menemui puluhan pengusaha yang sejak siang munggu di kantor Bappeda Banten. Kata Rano, Pemprov Banten akan segera membayar proyek penyediaan sanitasi lingkungan dan persampahan dan kegiatan penyediaan prasarana dan sarana air bersih tahun 2015 pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP) Provinsi Banten, namun masih memerlukan proses.
Pemprov tidak bisa begitu saja membayar karena ada aturan hukumnya. “Saya harap semua untuk bersabar, kita sudah melakukan maksimal,” ujar Rano, Selasa (31/5/2016) sore.
Para pengusaha berkumpul di depan kantor Bappeda Banten sejak siang untuk menagih janji Pemprov Banten. Karena sudah tiga kali dijanjikan, puluhan pengusaha yang mengerjakan proyek pengadaan sarana mandi cuci dan kakus (MCK) yang didanai hibah APBD 2015 dengan total anggaran Rp90 miliar ini mengejar Gubernur Banten Rano Karno yang sedang ada acara di Bappeda.
Sekertaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Pemprov Banten (TAPD) Mahdani mengungkapkan, proses penganggaran dan pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga atas putusan Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI) sudah dilakukan secara bertahap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemprov telah melakukan register atas Surat Keterangan Putusan BADAPSKI pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016 lalu di Pengadilan Negeri Serang, dengan nomor register 01/HUK-ARB/2016/PN Serang. Namun untuk pembayaran, menurutnya masih harus melalui beberapa tahapan. Pertama, adanya usulan dari Kepala DSDAP kepada Gubernur Banten, setelah itu TAPD membahas usulan tersebut. Kemudian, urat permohonan audit dari DSDAP kepada Inspektorat. Setelah itu harus ada audit khusus ke lapangan oleh Inspektorat, dan sejumlah tahapan lainnya.
“Saat ini prosesnya tinggal satu tahapan lagi yaitu pengajuan SPM atau Surat Perintah Membayar dari DSDAP sedang dalam proses untuk diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana Daerah) dengan melampirkan hasil audit Inspektorat,” papar Mahdani.
Menurut Mahdani, setelah tahapan tersebut sudah dilalui maka DPPKD akan segera membayar proyek tersebut. (bayu)










