CILEGON – Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Cilegon dalam rangka penanganan pembiayaan bermasalah. MoU ini ditandatangani Direktur BPRS CM Tb Abdul Nasser bersama Kepala Kejari Kota Cilegon Rudy Irmawan di Hotel dan Restoran Sari Kuring Indah Cilegon, Rabu (1/6). Acara juga dihadiri Komisaris BPRS CM Supriyadi.
Direktur BPRS CM Tb Abdul Nasser mengatakan, ini merupakan MoU yang ketiga dengan Kejari Cilegon. Kerja sama ini penting karena sebagai perbankan banyak hal yang perlu dibantu Kejaksaan dalam hal terkait legal. “Butuh pengacara negara karena BPRS CM belum punya unit legal. Kami minta bantuan hukum dan kerja sama ini dibutuhkan,” katanya, seperti dilansir Harian Radar Banten.
Kata dia, profit yang didapatkan BPRS CM bukan hanya untuk menggaji karyawan, tapi juga ada deviden yang diberikan kepada Pemerintah Kota Cilegon sebagai Pendapatan Asli Daerah. “PAD ini meningkatkan kesejahteraan masyarakat Cilegon,” katanya.
Kata dia, meskipun BPRS CM merupakan perbankan milik pemerintah daerah, tetapi harus laporan dan auditnya dilakukan OJK, sehingga MoU ini akan mendukung laporan dari perbankan ini. “Kerja sama ini bisa lebih dimaksimalkan dengan adanya bantuan dari Kejari dalam mengatasi kesulitan,” katanya.
Kepala Kejari Kota Cilegon Rudy Irmawan mengungkapkan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh BPRS CM. Menurut Rudy, selama ini kerja sama telah berjalan baik. “Untuk kerja sama ini, Kejari akan membantu menangani nasabah bermasalah. Jika nasabahnya bermasalah, BPRS CM tidak bisa menjalankan bisnisnya. Karena itu, kerja sama ini diharapkan memperoleh hasil maksimal,” pungkasnya. (Susi K/Radar Banten)