CILEGON – Keraguan masyarakat terhadap sekolah rumah atau homeschooling tak perlu terjadi lagi. Soalnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri, yakni Permendikbud RI No. 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah (Homeschooling).
Direktur Homeschooling Primagama Kusnanto menyambut gembira dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah atau Homeschooling. Sebab, sampai saat ini banyak masyarakat yang masih meragukan dan mempertanyakan keberadaan homeschooling terkait dengan legalitas dan kelanjutan anak yang bersekolah di homeschooling.
Homeschooling Primagama (HSPG) sebagai salah satu sekolah rumah merupakan sistem pendidikan alternatif yang saat ini menjadi pilihan orangtua untuk memberikan pendidikan kepada anak-anaknya. Dimana keberadaannya sah, diakui, sama, dan sederajat dengan sekolah formal sesuai hukum di Indonesia.
Homeschooling merupakan sekolah rumah sebagai satuan pendidikan kesetaraan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Luar Sekolah Departemen Pendidikan Nasional. Ini adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar, teratur, dan terarah dilakukan oleh orangtua, keluarga di rumah atau tempat-tempat lain dimana proses belajar mengajar dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif. Ini bertujuan agar setiap potensi anak yang unik dapat berkembang secara maksimal.
Ini juga sesuai dengan Undang-Undang Sisdiknas No.20/2003 bahwa pendidikan terdiri atas jalur formal, informal, dan nonformal. Keseluruhannya sah memiliki hak dan legalitas yang sama. Dengan begini, para orangtua siswa tidak perlu ragu lagi karena pendidikan adalah pilihan, dan sekolah bisa dimana saja, baik di lembaga formal, informal, maupun nonformal.
Penggunaan metode school at home, Homeschooling Primagama bisa menjadi alternatif proses pendidikan putra putri selain di sekolah. Meskipun begitu, tetap memiliki standar ketercapaian materi yang kualitasnya sama dengan sekolah biasa. Proses pendampingan di Homeschooling Primagama menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan psikologis dan pendekatan akademik.
Pendekatan psikologis, dimana siswa diberdayakan sesuai dengan aspek minat bakat dengan membekali siswa dengan pelatihan achievement motivation training (AMT), character building, leadership, dan entrepreneurship sesuai dengan potensi minat dan bakat siswa.
Pendekatan akademik, dimana siswa akan diberikan pengajaran sesuai dengan tingkat kemampuan (sensitive learning), gaya belajar (learning style), maupun karakter komunikasi. Konsep pengajarannya menekankan pada pemberdayaan potensi otak kiri dan otak kanan siswa. Ini juga mengembangkan konsep belajar bagaimana cara belajar (learn how to learn) yang baik. Ini penting sehingga terciptalah output anak didik yang memiliki bekal ilmu pengetahuan yang baik, kecakapan hidup yang baik, dan juga sikap hidup yang baik. (Susi K/Radar Banten)