SERANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Adde Rosi Khoerunnisa menilai razia rumah makan pada bulan Ramadan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menimbulkan polemik karena ada opini publik.
“Kadang-kadang aturan yang kita buat bisa menjadi salah karena opini publik. Jangan sampai hal betul karena adanya opini publik menjadi salah,” ujar politisi Golkar yang akarab disapa Aci ini, di ruang kerjanya, Senin (13/6).
Menurut Aci, publik sebaiknya jangan memandang razia hanya dari satu sisi saja. Misalnya sisi kemanusian yang selama ini digemborkan membuat razia menjadi sesuatu yang besar. Sebaiknya publik melihat dari berbagai sisi, misalnya peraturan daerah (perda) itu sendiri. “Sebagai petugas Satpol PP tentu harus menjalankan tugas, namun tetap harus sesuai prosedur, tapi sisi lain para pedagang harus mengikuti peraturan yang berlaku di daerah,” ujarnya.
Manten Wakil Ketua DPRD Kota Serang ini berharap Satpol PP Kota Serang tetap menjalankan tugas sesuai peraturan, sesuai prosedur, dan tidak mengedepankan arogansi. “Menutup rumah makan yang buka siang hari saat Ramadan tidak tebang pilih. Artinya melakukan tindakan tersebut kepada seluruh pedagang, baik yang sekala kecil maupun besar,” kata Aci.
Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, kata Aci, dibuat memenuhi tahapan-tahapan pembentukan perda. “Dengan adanya perda ini, prosedur harus diikuti. Dimulai dari teguran secara lisan, kemudian tulisan, jika masih bandel baru dengan ketegasan, tapi tetap harus memperhatikan sisi kemanusiaan,” ujarnya. (Bayu)