PANDEGLANG – Rencana pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang yang dijanjikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tampaknya jalan di tempat. Soalnya, megaproyek yang ditargetkan rampung pada 2020 itu hingga kini belum juga disosialisasikan. Khususnya, soal ganti rugi lahan dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Mayoritas warga Panimbang, terutama masyarakat kecil yang lahannya masuk pada zona lintasan jalan tol pun waswas. Mereka berharap segera ada pembahasan tentang amdal Tol Serang-Panimbang. “Sampai saat ini, kami belum pernah tahu ada pembahasan amdal Tol Serang-Panimbang,” kata Ajuri, warga Kampung Tujuh, Desa Gombong, Kecamatan Panimbang yang disebut-sebut lahannya akan mendapat gusuran Tol Serang-Panimbang, Rabu (15/6).
Ajuri mengaku resah dengan kondisi yang saat ini terjadi. Walaupun proses pembangunan jalan tol belum dimulai. “Kami khawatir pembangunan jalan tol itu berdampak kepada kami. Sebab, sudah jelas lahan pertanian produktif dan hutan yang kami miliki akan hilang, terkena dampak pembangunan sarana itu. Termasuk juga dengan tempat tinggal, yang kami harus pindah,” katanya.
Terpisah, Kepala Desa (Kades) Patia, Kecamatan Patia, Samsudin juga mengakui belum adanya pembahasan amdal Tol Serang-Panimbang dari pemerintah. Menurutnya, sejak Patia disebut-sebut akan dilintas proyek pembangunan jalan tol, belum ada rapat mengenai amdal. “Di daerah kami, yang sudah positif akan dilewati jalan tol ada di Kampung Pal, Desa Patia. Namun, saya hingga kini belum pernah mengikuti rapat pembahasan amdalnya,” katanya.
Samsudin menerangkan, rapat sosialisasi ganti rugi dan amdal baru akan dilaksanakan pekan depan. Informasi tersebut, lanjutnya, hasil rapat pekan lalu dengan Pemkab Pandeglang. “Kalau tidak ada halangan, rapat sosialisasi rencananya di kantor kecamatan,” katanya.
Ditemui di kantornya beberapa waktu lalu, Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Pandeglang Ade Surahman mengklaim proses amdal untuk pembangunan Tol Serang-Panimbang sudah dibuat oleh pemerintah pusat melalui pihak ketiga. “Amdal sudah dibuat, cuma kita tidak tahu lantaran kewenangan pusat,” ujarnya.
Pernyataan yang sama dikuatkan Asda Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Pemkab Pandeglang Iskandar. Ia sama menyebutkan, amdal untuk Tol Serang-Panimbang sudah dibuat oleh orang pusat. “Sudah dibuat amdal tersebut, karena itu juga kewenangan pusat. Kewenangan kita hanya memfasilitasi saja seperti pengukuran lahan yang bakal terkena pembebasan,” katanya. (Herman/Radar Banten)