TANGERANG – Institusi penegak hukum kembali kecolongan. Dodi Slamet (DS), seorang tahanan kasus narkoba, kabur saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Tangerang, Rabu (22/6) sekira pukul 16.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DS menjalani sidang di ruang Nomor VIII atas perkara narkoba. Saat akan mengikuti sidang yang terletak di lantai dua, terdakwa meminta izin kepada Jaksa Novita untuk buang air kecil di toilet yang terletak tak jauh dari ruang sidang.
Sambil menunggu di ruang sidang, jaksa Novita menitipkan terdakwa Dodi Slamet kepada sesama jaksa bernama Neisya. Saat itu, jaksa Novita akan menyidangkan terdakwa lainnya yang lebih dulu dipanggil oleh majelis hakim.
”Terdakwa meminta izin ke kamar mandi untuk buang air kecil dan diperbolehkan oleh jaksa,” kata Luster P Siregar, seorang saksi mata yang saat itu berada di lokasi.
Saat ke kamar kecil yang hanya berjarak satu meter dari ruang sidang, terdakwa tanpa pengawalan dan berjalan sendirian menuju toilet.
Ternyata Dodi saat itu sudah mempersiapkan rencana untuk kabur dan hanya berupara-pura meminta izin ke toilet.
Nah, saat di toilet DS membuka baju tahananya, lalu meninggalkan toilet menuju lantai bawah PN lalu melarikan diri. ”Dia nggak diborgol. Rompi tahanannya dibuka,” tambah Luster.
Saat itu, lanjutnya, banyak pengunjung sidang yang melihat wajah DS berjalan perlahan sembari memegang ponsel di telinganya. ”Waktu itu, banyak pengunjung sidang berpikir kalau dia (DS-red) merupakan tahanan yang hendak disidang,” ujar Luster.
Pasca kejadian tersebut, sejumlah petugas polisi dan Kejari Tangerang pun langsung melakukan pencarian di sekitar area gedung PN Tangerang. Namun, hingga pukul 20.00 tadi malam, DS belum juga ditemukan.
Kasi Pidum Kejari Tangerang Andri Wiranofa membenarkan adanya salah satu tahanan yang kabur. Menurutnya, tahanan tersebut merupakan terdakwa dalam kasus narkoba.
”Ya, saat di toilet dia (DS-red) membuka rompi tahanan, dan diam-diam kabur melalui salah satu jendela di gedung pengadilan,” ujar Andri.
Sayangnya, Andri mengaku belum mengatahui secara jelas identitas tahanan kabur tersebut. Termasuk pula data-data terkait kasus DS.
”Saya masih cari tau soal identitasnya dan berkas perkaranya. Yang pasti kami sedang melakukan pencarian. Mudah-mudahan segera ditemukan,” ujarnya.
Lebih jauh Andri menolak jika tahanan tersebut disebut kabur. Menurutnya, sesuai protap, sebelum 2×24 jam, itu belum bisa dikatakan sebagai upaya melarikan diri alias kabur.
”Statusnya orang hilang. Kalau sudah lewat dari 2×24 jam, baru itu kabur namanya. Tapi yakinlah, doakan kami bisa segera menemukan dia (DS-red),” tandasnya.
Berdasarkan catatan, peristiwa kaburnya tahanan sudah tiga kali terjadi dalam kurun waktu tiga bulan terakhir (selengkapnya lihat grafis). Ini yang terus membuat citra penegak hukum makin anjlok di mata publik. (Hendra Saputra/Radar Banten)