SERANG – Oktober 2016 mendatang, sebanyak 637 pegawai negeri sipil (PNS) Kota Serang, akan diresmikan pindah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Dari 637 PNS yang tanggung jawabnya akan diambil alih Pemprov, yakni dari guru SMK/SMA di bawah Dindikbud dan Dishubkominfo,” ungkap Sekretaris BKD Kota Serang, Farach Richi kepada wartawan, Selasa (28/6).
Farach menjelaskan, bahwa pasca penetapan Undang-Undang tersebut, pihaknya saat ini tengah melakukan verifikasi dan validasi terhadap 637 PNS.
“Kalau amanat Undang-Undang, bulan Oktober 2016 ini semua proses harus sudah selesai,” kata Farach. (Fauzan Dardiri)