SERANG – Sebanyak lima pegawai negeri sipil (PNS) yang tersebar di tiga kecamatan terindikasi mengalami gangguan kejiwaan. Mereka berprofesi sebagai penjaga unit pelaksana teknis daerah (UPTD), pegawai satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dan guru. Dua di antaranya sudah dirujuk ke psikiater. Sementara, tiga PNS lagi segera dijemput dari tempat kerjanya untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Sub-Bidang (Kasubid) Displin Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Serang Bina Barleyantina mengklaim, tidak ada PNS Kabupaten Serang yang indisipliner. Namun, Bina tidak memungkiri bahwa ada pegawai yang sering tidak masuk kerja karena mengalami gangguan kejiwaan. “Ada dua PNS yang sakit jiwa di Ciomas dan sudah kita jemput bola dibawa ke psikiater. Satunya penjaga di UPTD, satunya lagi guru. Keduanya laki-laki, yang satu sudah parah. Sekarang fase pengobatan,” kata Bina kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (13/7).
Kata dia, masih ada tiga PNS lagi yang diduga mengalami gangguan jiwa dan segera dijemput bola. Mereka terdiri atas pegawai laki-laki di salah satu SKPD, serta dua perempuan yang berprofesi sebagai guru pada salah satu sekolah di Kecamatan Tunjungteja dan Jawilan. “Ketiga PNS ini juga akan dibawa ke psikiater, kalau ke sini (BKD) riskan. Mereka kan sakit jiwa, kita bukan ahli jadi perlu penanganan tim medis,” ujarnya.
Indikasi kelima PNS tersebut terkena gangguan kejiwaan, menurut Bina, bisa dilihat secara kasatmata. Mulai dari cara bekerja sudah tidak wajar dan suka berbicara sendiri. Faktor penyebab, berdasarkan cerita orang terdekat, di antaranya karena faktor lingkungan serta akibat patah hati. “Kita jemput mereka atas dasar laporan dan pengajuan dari tempat bekerja,” terangnya.
Untuk yang penjaga di UPTD sudah tidak bekerja, sementara lainnya masih bekerja seperti biasa di bawah pengawasan pimpinan di tempat kerjanya dan BKD. Rata-rata usia kelima PNS tersebut, sudah menginjak 40 tahun. BKD pun mempertimbangkan melakukan pensiun dini terhadap kelimanya. “Yang satu berdasarkan rekomendasi dokter sudah tidak bisa bekerja, jadi dipertimbangkan untuk pensiun dini,” katanya.
Untuk yang lain, lanjut Bina, bisa mengambil cuti. Dengan mekanisme sesuai aturan, cuti pertama berlangsung selama dua pekan. Jika setelah hasil pemeriksaan masih sakit, yang bersangkutan berhak mendapatkan cuti sakit selama satu tahun ke depan.
“Jika masih begitu juga, yang bersangkutan akan diberhentikan dengan hormat apabila usianya menginjak 50 tahun atau memiliki masa pensiun sekurang-kurangnya sepuluh tahun. Jika benar-benar tidak bisa bekerja, bisa diberhentikan dapat pensiun sakit jasad,” jelasnya. (Nizar)