SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tuntutannya kepada hakim untuk menjatuhi hukuman tujuh tahun kurungan dan denda Rp200 juta kepada terdakwa kasus suap pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten, FL Tri Satya Santosa alias Sony.
Hal tersebut disampaikan JPU saat sidang pledoi di pengadilan Tipikor Serang hari ini, Selasa (19/7).
Salah satu JPU, Iskandar mengatakan, pihaknya mengakui apa yang disampaikan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya merupakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Namun pihaknya tetap sepakat untuk tidak mengubah tuntutannya tersebut.
Hakim Epiyanto di akhir persidangan menegaskan, keputusan hakim untuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada terdakwa Sony akan ditetapkan Selasa pekan depan (26/7). “Baik jika sudah tidak ada bantahan atau yang disampaikan, putusan majlis akan disebutkan nanti pada Selasa depan, sidang resmi ditutup,” ujar hakim.
Dalam persidangan, kuasa hukum Sony, Astirudin Purba meminta kepada hakim untuk memberikan hukuman serendah-rendahnya pada klien nya, bahkan Astirudin meminta agar kliennya dibebaskan dengan beberapa pertimbangan.
Misalnya, terdakwa hanya memfasilitasi pertemuan antara Ricky Tampinongkol dengan SM Hartono di Rumah Makan Nelayan Tangerang. Kedua situasi kebatinan terdakwa dalam keadaan tidak stabil karena tidak adanya kesesuaian antara perbuatan dan kehendak terdakwa pada saat memfasilitasi Ricky dan Hartono.
“Kemudian terdakwa tidak menginisiasi pemberian uang oleh saksi Ricky kepada Hartono sebesar US 1000 dollar dan pemberian uang dari Ricky kepada Hartono sebelum tertangkap tangan KPK tidak pernah transit atau berpindah pada tangan terdakwa,” ujarnya. (Bayu)