SERANG – Terdakwa kasus suap pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten, FL Tri Satya Santosa alias Sony pasrah dengan vonis majlis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang yang dibacakan hari ini oleh Hakim Ketua Epiyanto sore ini.
Dalam sidang putusan tersebut, atas tindakannya tersebut, Sony diganjar hukuman kurungan lima tahun, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta membayar biaya pekara Rp 10 ribu. “Terima saja, orang salah ko,” ujar Sony singkat saat dimintai komentar oleh sejumlah awak media setelah persidangan, Selasa (26/7).
Hal sebaliknya ditunjukan oleh Sri Mulya Hartono, terdakwa lain kasus yang juga menyeret mantan Direktur PT Banten Global Development (BGD) tersebut. Melalui kuasa hukumnya, TB Sukatma, Hartono mengaku mau mempertimbangkan vonis tersebut terlebih dahulu.
“Mau pikiri-pikir dulu, itu kan haknya terdakwa, banding atau terima kita lihat nanti setelah membaca putusan tertulis, tadi kan baru lisan saja,” ujar Sukatma saat ditemui di ruang sidang setelah persidangan.
Sementara itu, ditempat yang sama, Hartono enggan memberikan komentar apapun, setelah terlihat berbincang dengan kuasa hukumnya, Hartono langsung meninggalkan ruang sidang dan enggan menjawab pertanyaan awak media. “Ke kuasa hukum saja,” ujarnya sambil melongos meninggalkan ruang sidang.