SERANG – Perombakan struktur organisasi tata kerja (SOTK) pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Banten masuk tahap penyelesaian. Pemprov Banten merencanakan, awal Agustus sudah harus diparipurnakan oleh DPRD Banten. “Senin depan kita pembahasan final. Sekarang saya belum bisa sebut perubahan SKPD-nya seperti apa, yang jelas keseluruhan nomenklaturnya berubah,” ujar Kepala Biro Organisasi Setda Banten Dian Wirtadipura, Jumat (29/7).
Pihaknya juga sudah melakukan lokakarya hasil penyusunan SOTK Provinsi Banten, Jumat (29/7). Dian mengaku, perwakilan Kemendagri juga hadir dalam lokarkarya yang dijadikan forum konsultasi teknis penyusunan SOTK. “Sebenarnya sudah selesai kita susun. Tapi, kita lokakaryakan agar semakin jelas menjelang perubahan SOTK ini,” katanya.
Menurutnya, draf rancangan SOTK baru tersebut akan disampaikan ke Biro Hukum pada Rabu (3/8) untuk diteruskan ke DPRD Banten. “Hari Rabu kami sampaikan ke Biro hukum untuk final. Tadi ditenggat oleh Kemendagri sampai Agustus sudah harus diparipurnakan. Nanti kami akan bicarakan dengan pimpinan,” ujarnya.
Perubahan SOTK tersebut, lanjutnya, berdasarkan pembagian urusan masing-masing SKPD. “Sekarang itu basisnya per urusan per dinas, kecuali misalnya daerah terlalu gemuk,” katanya.
Meski tidak mau membeberkan gambaran perubahan SOTK di SKPD, Dian sedikit membocorkan beberapa hal, antara lain Dinas Perhubungan (Dishub) yang akan dipastikan terpisah dengan Komunikasi dan Informasi. Selain itu, adanya penambahan biro dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD). Sementara, DPPKD akan dipisah antara pendapatan dan pengelolaan keuangan. Selain itu, akan ada dinas baru seperti Disdukcapil, Dinas Pertanahan, dan Disporapar.
Terpisah, Kepala Bappeda Banten Hudaya Latuconsina mengatakan, SOTK baru sudah harus diberlakukan pada 2017. Kemendagri sudah menargetkan paling lambat Desember sudah rampung. “Mendagri memberi waktu sampai Desember sudah ada SOTK baru,” katanya. (Supriyono/Radar Banten)









